Teknologi

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Millah Abraham

Penolakan Eksepsi oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam Kasus Ajaran Millah Abraham

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham. Putusan ini menandai bahwa persidangan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan demikian, para terdakwa harus menghadirkan saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim.

Putusan sela dibacakan dalam sidang terpisah pada 30 dan 31 Oktober di MS setempat. Majelis hakim menyatakan bahwa Mahkamah Syariyah memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa.

Terdakwa-terdakwa tersebut adalah Robby Heldy bin Sharnov Heldy, Eko Sayona bin Wasika, dan Abdi Ardiansyah bin Masno Arsa. Mereka menyatakan bahwa semua keberatan mereka tidak berdasar hukum. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Nazari A Jalil, Harun Arasyid, dan Mercusuar tidak mengajukan eksepsi.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berwenang mengadili perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembuktian dari JPU.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ajaran Millah Abraham

Kasus ini bermula dari penangkapan enam pengikut Millah Abraham yang diduga menyebarkan ajaran sesat di Aceh Utara. Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan kasus aliran menyimpang ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Perkara ini bermula dari penangkapan enam terdakwa penyebar ajaran Millah Abraham yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada Juli 2025. Para terdakwa disidangkan secara terpisah. Di antaranya, Harun Arasyid (60) warga Bireuen selaku Imam II; Nazari A. Jalil (53) warga Aceh Utara berperan sebagai duta. Kemudian, Eko Sayono (38) warga Jakarta Utara yang bertindak sebagai bendahara; Robby Heldy (38) warga Medan; Abdi Ardiansyah (48) warga Medan Barat yang disebut Imam I dan pembaiat; serta Mercusuar (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris kelompok.

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

Pada sidang perdana, JPU Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan materi dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan kegiatan pengajian tertutup dan pembaiatan anggota baru di sejumlah lokasi di Aceh Utara, termasuk di salah satu masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.

Dalam pengajian tersebut, kelompok tersebut menyebarkan ajaran yang menolak kewajiban shalat lima waktu, menganggap mukjizat para nabi hanya simbolik, serta menyatakan Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir. Selain itu, kelompok ini juga mengajarkan konsep ‘khilafah dunia’ dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut ‘Tuan Semesta Alam’.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya