Harga Emas Antam di Yogyakarta Hari Ini
Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini, Selasa, 9 Desember 2025, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Saat ini, harga emas Antam berada pada posisi Rp2.403.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya, sehingga saat ini harga jual berada pada posisi Rp2.263.000 per gram.
Berikut adalah rincian tren harga beli dan harga jual emas Antam dari tanggal 4 hingga 9 Desember 2025:
Harga Beli
- Selasa (09/12): Turun Rp6.000 menjadi Rp2.403.000 per gram
- Senin (08/12): Naik Rp5.000 menjadi Rp2.409.000 per gram
- Sabtu (06/12): Turun Rp3.000 menjadi Rp2.404.000 per gram
- Jumat (05/12): Naik Rp1.000 menjadi Rp2.407.000 per gram
- Kamis (04/12): Turun Rp6.000 menjadi Rp2.406.000 per gram
Harga Jual Kembali (Buyback)
- Selasa (09/12): Rp2.263.000 per gram
- Senin (08/12): Rp2.269.000 per gram
- Sabtu (06/12): Rp2.265.000 per gram
- Jumat (05/12): Rp2.268.000 per gram
- Kamis (04/12): Rp2.267.000 per gram
Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Emas Antam
Di Butik Emas LM – Yogyakarta, berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada hari Selasa, 9 Desember 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.251.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.403.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.756.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.116.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.830.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.580.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.785.000
- Harga emas 50 gram: Rp117.405.000
- Harga emas 100 gram: Rp234.660.000
- Harga emas 250 gram: Rp586.340.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.172.400.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.343.600.000
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, pihak yang memiliki NPWP dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
