Update Harga Emas Antam di Kota Makassar Hari Ini
Harga emas Antam di Kota Makassar kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu 13 November 2025. Jika Anda ingin mengetahui informasi terkini tentang harga emas, Anda dapat memeriksa secara online melalui situs logammulia.com.
Harga emas batangan yang berlaku saat ini dibanderol sebesar Rp 2.401.990 per gram. Harga tersebut sudah termasuk pajak PPh (Pajak Penghasilan) yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, maka Anda harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi. Aturan ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong sesuai ketentuan.
Untuk transaksi buyback, atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Namun, perlu diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini yang sudah termasuk pajaknya:
- Emas 0.5 gram: Rp 1.251.120
- Emas 1 gram: Rp 2.401.990
- Emas 2 gram: Rp 4.753.855
- Emas 3 gram: Rp 7.112.738
- Emas 5 gram: Rp 11.824.488
- Emas 10 gram: Rp 23.568.775
- Emas 25 gram: Rp 58.756.525
- Emas 50 gram: Rp 117.347.638
- Emas 100 gram: Rp 234.544.900
- Emas 250 gram: Rp 586.051.475
- Emas 500 gram: Rp 1.171.822.250
- Emas 1000 gram: Rp 2.342.441.500
Pentingnya Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi emas tidak hanya sekadar pembelian atau penjualan, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan pajak. Dengan adanya regulasi seperti PMK Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, masyarakat yang ingin melakukan transaksi emas perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau kerugian akibat kesalahan dalam proses administrasi.
Selain itu, penting untuk selalu memastikan bahwa dokumen-dokumen seperti bukti potong PPh 22 tersedia sebagai bukti transaksi yang sah. Hal ini juga sangat penting dalam kasus transaksi buyback, karena pajak akan dipotong langsung dari nilai yang diterima oleh penjual.
Tips untuk Investor Emas
Bagi investor emas, baik itu pemula maupun yang sudah berpengalaman, penting untuk selalu memantau fluktuasi harga emas secara berkala. Selain itu, memahami aturan pajak dan cara mengoptimalkan potongan pajak juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keuntungan dari investasi emas.
Dengan harga emas yang terus berubah, investor perlu memperhitungkan biaya-biaya tambahan seperti pajak dalam setiap transaksi. Jika Anda memiliki NPWP, pastikan untuk menyertakannya dalam setiap pembelian atau penjualan emas agar mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
