Perjuangan Jusuf Kalla dalam Kasus Lahan Properti
Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya intervensi atau gangguan terhadap lahan properti milik PT Hadji Kalla yang berada di seberang Trans Studio Mall Makassar. Lahan seluas 164.151 meter persegi ini telah dibeli langsung oleh Jusuf Kalla dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
Bukan Hanya untuk Kepentingan Pribadi
Husain Abdullah, Juru Bicara Jusuf Kalla, menekankan bahwa perjuangan JK dalam kasus ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ia mewakili para pemilik sah tanah yang selama ini mengalami kerugian akibat praktik mafia tanah. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak main-main dengan masalah kepemilikan tanah.
“Sahid bagi mereka yang memperjuangkan haknya. Dan sebaliknya adalah bathil bagi mereka yang melanggar, memanipulasi hak sah orang lain terhadap sebuah lahan,” ujar Husain Abdullah.
Bukti Kepemilikan yang Kuat
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki status hukum yang sah. Dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut berasal dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.
- Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m², tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m², tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m², tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m², tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m². Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m². Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m².
Sejarah Penguasaan Lahan
Azis Tika juga menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993. Rinciannya sebagai berikut:
- Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m² dari Andi Erni.
- Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m² dari Andi Pangurisang.
- Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m² dari Andi Pallawaruka.
- Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m² dari A. Batara Toja.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.
Pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan lahan tersebut sangat kuat dan legal.
Penyebab Gangguan Fisik
Azis juga mengungkapkan bahwa sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya sering mengalami gangguan fisik dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo. “Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.
Pihak-pihak tersebut kemudian diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut. Namun, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
