Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Desember 2025
Warga Bali kini kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali pada bulan Desember 2025. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Layanan SIM Keliling ini menyediakan tempat-tempat khusus di berbagai lokasi, sehingga warga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau titik-titik layanan SIM Keliling yang telah ditentukan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Pada hari Sabtu (13/12), layanan SIM Keliling kembali hadir di beberapa kabupaten di Bali. Berikut adalah lokasi dan jadwalnya:
-
Kabupaten Badung:
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. -
Kabupaten Tabanan:
Layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol depan Bank BPD.
Jadwal pelaksanaannya mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Jenis SIM yang Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses penerbitan akan dilakukan seperti pengajuan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A dan C telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya tersebut adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, warga Bali harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, warga Bali dapat langsung mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai titik.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Masyarakat disarankan untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak terjadi kesulitan dalam penggunaan kendaraan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses pengajuan akan dianggap sebagai pembuatan SIM baru, yang tentu saja membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya.
Jadi, bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di sekitar wilayah Anda. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Bali semakin mudah dalam mengurus surat izin mengemudi tanpa harus repot-repot ke kantor polisi.
