Status TikTok di Indonesia: Pembekuan Izin Tapi Aplikasi Masih Bisa Digunakan
Meski izin operasionalnya sedang dibekukan, pengguna aplikasi TikTok di Indonesia masih bisa mengakses layanan tersebut. Pemerintah menjelaskan bahwa pembekuan ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi akses langsung pengguna terhadap platform asal Tiongkok ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini non-aktif secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun statusnya demikian, layanan TikTok tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dalam pernyataannya.
Apa yang Dibekukan?
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), bukan akses aplikasi itu sendiri. Alexander menekankan bahwa pembekuan ini merupakan bagian dari pengawasan administratif, bukan pemutusan layanan.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” jelasnya.
Alasan Pembekuan
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai belum memenuhi kewajiban pelaporan data secara utuh. Terutama terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Pemerintah menyebut bahwa data yang diserahkan hanya bersifat parsial.
TikTok Siap Koordinasi, Pemerintah Buka Peluang Pemulihan
Meski dikenai sanksi administratif, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” kata Alexander.
Komdigi berharap kedua pihak segera berdialog agar proses pemulihan izin dapat berjalan cepat dan transparan. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan kondisi TikTok di Indonesia bisa kembali stabil dan sesuai regulasi yang berlaku.
