Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahap kedua tahun 2025. Program ini menjadi hadiah spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program pemutihan pajak kali ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:
- Bebas dari sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran PKB.
- Pembebasan pengenaan pajak progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa momen Hari Jadi ke-80 Jatim menjadi kesempatan yang tepat untuk memberikan hadiah kepada masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sebelumnya, pada bulan Juli hingga Agustus 2025 juga telah diselenggarakan program serupa.
Cakupan Pemutihan PKB Tahap 2 Tahun 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa poin penting, seperti:
- Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan pengenaan pajak progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang berlaku bagi:
- Wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
- Kendaraan roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Syarat dan Ketentuan
Untuk mendapatkan keringanan dari program pemutihan PKB, warga perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan berikut:
- Wajib pajak P3KE dan DTSEN harus melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
- Kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
- Pembebasan hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.
Perluasan Manfaat untuk Angkutan Umum
Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga mengeluarkan kebijakan tambahan yang menetapkan penyetaraan perlakuan antara kendaraan angkutan umum non-subsidi dengan angkutan umum subsidi. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, kendaraan angkutan umum non-subsidi akan menerima perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan kendaraan subsidi, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ajakan untuk Memanfaatkan Program
Gubernur Khofifah mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan fasilitas pembebasan PKB ini. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan keberhasilan program.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” ujar Khofifah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, dapat menghubungi Call Center di nomor 031-2997070, atau melalui WhatsApp Center di nomor 0811-3055-7070. Informasi juga bisa diperoleh dengan mengirimkan pertanyaan ke alamat email cs@bapenda.jatimprov.go.id.
