News

Jangan Harap Gunakan Nama Orang Lain Bisa Hindari Pajak Progresif, Ini Penjelasannya

Penjelasan Mengenai Pajak Progresif dan Penggunaan Nama Orang Lain

Pajak progresif merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan bermotor. Namun, banyak orang yang percaya bahwa dengan meminjam nama orang lain, mereka dapat menghindari pajak progresif tersebut. Ternyata, hal ini tidak sepenuhnya benar.

Menurut informasi dari Bapenda DKI Jakarta, meskipun seseorang meminjam nama orang lain dalam kepemilikan kendaraan, pajak progresif tetap berlaku. Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penggunaan nama orang lain dalam satu keluarga tidak akan menggugurkan pajak progresif.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerapan pajak progresif dihitung berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama, maka pajak progresif tetap dikenakan.

“Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4,” ujar Herlina, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam konteks yang lebih luas, Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menyampaikan bahwa penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa lebih mahal secara progresif jika kendaraan dimiliki secara pribadi. Namun, untuk kendaraan yang atas nama perusahaan atau kendaraan yang diatasnamakan orang lain dalam satu KK, tidak akan dikenakan pajak progresif.

“Kepemilikan pribadi akan dikenakan tarif PKB secara progresif, tapi untuk kendaraan atas nama perusahaan tidak, begitu juga dengan kendaraan diatasnamakan orang lain dalam satu KK juga tidak kena,” ucap Deni kepada Kompas.com.

Di Jawa Barat, administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diklaim lebih rapi dibandingkan daerah lain. Hal ini disebabkan aturan yang lebih longgar, sehingga kendaraan yang diatasnamakan anggota keluarga masih dihitung masing-masing dan tidak langsung dikenakan pajak progresif.

Jadi, bagi warga Jakarta, pinjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan bisa menghindari pajak progresif selama tidak berada dalam satu KK. Namun, jika masih tercatat dalam satu KK, maka pajak progresif tetap berlaku.

Beberapa artikel terkait:

  • Punya Mobil Lebih Dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif, Ini Kriterianya
  • Sia-sia Pinjam Nama, Ini Kriteria Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
  • Diklaim Paling Rendah, Berikut Detail Nominal Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah
Penulis: Nida’an Khafiyya