Teknologi

Jebakan Pacar Vita Amalia di Lapas Bengkulu, Sumpah Injak Kitab Suci

Kasus ASN yang Dipecat Karena Video Menginjak Kitab Suci

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yaitu Vita Amalia, mengalami pemecatan setelah video yang menunjukkan dirinya menginjak kitab suci Alquran viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada 24 September 2025, dan sejak saat itu, Vita mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk membantah keputusan tersebut.

Latar Belakang Kejadian

Vita Amalia, yang kini ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, memiliki pacar yang merupakan narapidana di Lapas Bengkulu. Menurut pengakuan Vita, kejadian yang mengakibatkan video tersebut berawal dari sebuah perkelahian antara dirinya dan sang pacar. Saat itu, sang pacar menantang Vita untuk melakukan sumpah dengan menginjak kitab suci, bukan di atas kepala seperti biasanya.

“Dan itu bukan Alquran utuh, tapi Surat Yasin,” ujar Vita dalam penjelasannya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kondisi yang sangat tertekan. Selain masalah pribadi dengan pacar, Vita mengaku sedang mengalami sakit asam lambung dan gigi. Dalam keadaan seperti itu, sang pacar menuduhnya selingkuh dan menantang sumpah dengan cara tersebut.

Setelah melakukannya, Vita langsung menangis dan melakukan salat taubat. Ia juga menegaskan bahwa video tersebut tidak dibuat untuk dikirimkan ke publik atau disebarkan secara luas. “Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas,” kata dia.

Tanggapan Hukum dan Langkah Berikutnya

Pihak hukum Vita, Bastion Ansori, menyatakan bahwa kliennya telah menerima keputusan pemecatan dari Pemkab Kepahiang. Meskipun Vita keberatan dengan keputusan tersebut, ia masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” kata Bastion.

Bastion menjelaskan bahwa saat ini Vita sedang menenangkan diri dan belum dapat memberikan tanggapan secara langsung. Pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurut aturan, Vita memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemecatan ini.

Kemungkinan besar, pihak hukum Vita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu keputusan dari kliennya.

Penjelasan Pemkab Kepahiang

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono.

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Hartono menyebut bahwa Vita masih memiliki hak dan ruang untuk membela atau menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap,” kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya