Langkah Tegas Ketua MK terhadap Advokat Firdaus Oiwobo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025. Di tengah jalannya sidang, Suhartoyo meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokatnya karena status izin praktiknya sedang dibekukan.
Sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025) itu menghadirkan catatan bahwa pembekuan izin Firdaus sudah tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK. “Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo, dikutip dari Tribunnews.
MK menilai, dengan pembekuan izin tersebut, Firdaus tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam persidangan. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal. “Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” jelas Suhartoyo.
Instruksi serupa diulang Ketua MK: “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya. Toga advokat sendiri adalah jubah hitam panjang yang menjadi simbol resmi profesi advokat saat hadir di ruang sidang.
Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat, yang menurutnya merugikan terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.
Rekam Jejak Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo. Ia lahir pada 7 Juli 1976. Firdaus Oiwobo menamatkan sekolahnya di SMA Muhammadiyah 15. Ia kemudian kuliah di Universitas Islam Sykeh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Firdaus Oiwobo merupakan Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue. Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Ia berasal dari Tangerang, Banten dan merupakan seorang pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS di wilayah Jabodetabek.
Dari akun Linkedin-nya, ia menjadi pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak tahun 2018. Catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.
Firdaus Oiwobo pernah melapokan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2. Ia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019. Setelah itu, ia juga pernah muncul dan mengaku sebagai paman dari Nadya Arifta namun pihak keluarga bersangkutan mengaku tak mengenalnya.
Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala melakukan tes DNA hingga menyebut Pesulap Merah aslinya dukun. Langkah Firdaus Oiwobo mengirimkan karangan bunga bukan sekadar bentuk selebrasi, tetapi juga sinyal kuat dukungan terhadap lembaga penegak hukum.
Peran Firdaus dalam Dunia Hukum dan Politik
Sebelum pembekuan, Firdaus disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara gratis. Namun, statusnya berubah setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi karena dianggap melanggar kode etik.
Sanksi itu dipicu insiden pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang. Saat itu, ia bertugas sebagai Kuasa Hukum Tambahan bagi pengacara Razman Arif Nasution.
Firdaus menilai keputusan KAI dijatuhkan tanpa proses persidangan etik yang memadai dan tanpa memberi kesempatan baginya untuk membela diri. Hanya tiga hari pasca-insiden, Ketua Pengadilan Tinggi Banten langsung membekukan berita acara sumpah advokatnya.
Sejak pembekuan itu, Firdaus tidak lagi bisa menjalankan profesinya. Ia menyebut langkah tersebut merampas haknya untuk bekerja dan membatasi kemampuan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Penutup
Dalam situasi ketika isu politik kerap diselimuti opini liar di media sosial, tindakan simbolis semacam ini memperlihatkan bagaimana opini publik bisa dikemas dalam bentuk ekspresi positif. Meski demikian, euforia semacam ini sebaiknya tetap diimbangi dengan kesadaran hukum yang objektif.
Masyarakat perlu menunggu hasil proses hukum tanpa terjebak pada fanatisme politik. Kasus seperti ini menjadi ujian bagi integritas Polri dalam menegakkan keadilan secara transparan. Di sisi lain, figur publik seperti Roy Suryo juga berhak atas proses hukum yang adil. Pada akhirnya, kebenaran seharusnya menjadi satu-satunya arah yang dituju, bukan sekadar kemenangan narasi politik.
