Teknologi

Jokowi Akui Ijazah Asli, Susno Duadji Beri Hormat

Presiden Joko Widodo Siap Menunjukkan Ijazah di Pengadilan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyatakan bahwa ia siap menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Ijazah tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Ia menganggap pengadilan sebagai forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazah yang dimilikinya.

“Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa,” kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat yang cocok bagi pihak-pihak yang menuduh ijazahnya palsu untuk membuktikan tuduhan mereka. Dengan demikian, kasus ini bisa diselesaikan secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh atau memfitnah seseorang.

Penilaian Mantan Kabareskrim

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji memberi apresiasi terhadap sikap Jokowi. Ia menghargai keberanian presiden tersebut dalam menyatakan bahwa ijazahnya asli dan bersedia menunjukkannya di pengadilan.

“Kita hormat dan menghargai Pak Jokowi yang telah berani tampil menyatakan ijazahnya asli. Akan dilihatkan di pengadilan,” ujar Susno dalam program ‘Bola Liar’ Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Namun, Susno belum mengetahui apakah ijazah asli tersebut masih ada di tangan Jokowi atau sudah disita oleh penyidik. Menurutnya, untuk sampai ke proses pengadilan harus melalui tahapan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, ijazah tersebut seharusnya sudah disita oleh penyidik.

“Mudah-mudahan beliau (Jokowi) keseleo lidah. Jadi artinya (ijazah) sudah di tangan penyidik itu. Mudah-mudahan ya karena beliau bukan orang hukum juga,” tambahnya.

Tugas Roy Suryo dan Pihak Terkait

Susno menjelaskan bahwa Roy Suryo dan pihak lain yang menuduh ijazah Jokowi palsu harus membuktikan tuduhan mereka. Di sisi lain, Jokowi juga harus menangkis tuduhan tersebut dengan menunjukkan ijazah aslinya.

“Siapa yang menuduh dia yang buktikan. Pak Jokowi juga harus menangkis itu dengan membuktikan ‘ini aslinya, skripsi saya juga sah, kuliah saya juga sah.'”

Selain itu, Susno menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) juga harus bersuara jelas tentang keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membela pihak mana pun dalam kasus ini.

“Jangan UGM sembunyi. Bela, bersuara yang jelas, asli ini bukti skripsinya. Ini dosen pembimbingnya,” ujarnya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Sebelumnya, Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana di pengadilan. Ia berharap dengan langkah ini, masyarakat bisa belajar untuk tidak mudah menuduh, menghina, atau memfitnah seseorang.

“Bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain, ke menteri, ke presiden yang lain, ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” katanya.

Menurut informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya