Penyelidikan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengungkapan ini terjadi dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025), JPU menyampaikan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam penyampaiannya, JPU menyebut bahwa Nadiem diduga memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan tersebut dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar.
Proses Pengadaan yang Tidak Sesuai Prinsip
Proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020–2022 dinilai tidak sesuai dengan prinsip perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan dinilai tidak didahului dengan kajian kebutuhan yang memadai serta tidak melalui evaluasi harga secara komprehensif. Hal ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Selain itu, JPU menyoroti bahwa hasil pengadaan tidak sejalan dengan kondisi riil satuan pendidikan. Laptop Chromebook yang dibeli membutuhkan koneksi internet stabil, sementara banyak sekolah penerima bantuan berada di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini
Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih disebut bersama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus buron, diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diarahkan pada penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management. Kajian tersebut dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Kerugian Negara yang Sangat Besar
Atas perbuatan tersebut, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2,18 triliun, yang berasal dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi program digitalisasi pendidikan.
Status Perkara dan Dampaknya
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dakwaan tersebut menambah sorotan publik terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pendidikan, khususnya terkait tata kelola anggaran dan akuntabilitas pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyebab Kegagalan Pengadaan
Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab kegagalan pengadaan laptop Chromebook dan CDM antara lain:
-
Pengadaan tanpa kajian kebutuhan yang memadai:
Proses pengadaan tidak dilakukan dengan penilaian yang cukup terhadap kebutuhan nyata sekolah-sekolah penerima bantuan. -
Harga yang tidak kompetitif:
Harga pengadaan laptop dan layanan CDM dinilai lebih mahal dibandingkan pasar, sehingga memicu pemborosan anggaran. -
Infrastruktur jaringan yang tidak memadai:
Banyak sekolah di wilayah 3T tidak memiliki akses internet yang stabil, sehingga perangkat yang diberikan tidak bisa digunakan secara efektif. -
Tidak adanya evaluasi setelah pengadaan:
Tidak ada mekanisme evaluasi yang jelas untuk memastikan bahwa perangkat yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi siswa dan guru.
