Remisi Natal 2025 Berikan Kesempatan Khusus bagi Narapidana di Lapas Salemba
Pada perayaan Natal 2025, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, merayakan momen penuh syukur. Sebanyak 98 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik berhasil menerima Remisi Khusus (RK) Natal, yaitu pemotongan masa hukuman. Hal ini menjadi momen penting bagi mereka untuk kembali merasakan kebebasan atau mempercepat proses pemulihan diri.
Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung mendapatkan kebebasan di hari Natal. “Dua orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus Natal hari ini,” ujarnya pada Kamis (25/12).
Fadil menambahkan bahwa dari total 109 narapidana Nasrani yang ada di Lapas Salemba, sebagian besar berhasil mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Namun, tidak semua narapidana dapat mendapatkan remisi kali ini. Terdapat 11 narapidana yang belum berkesempatan menerima remisi tahun ini.
Menurut Fadil, alasan penundaan pemberian remisi bukan karena ketidaklayakan para narapidana, melainkan terkait aturan administratif. Beberapa penyebabnya antara lain:
- Narapidana sedang menjalani hukuman subsider (denda yang diganti kurungan)
- Telah memasuki masa integrasi atau asimilasi untuk persiapan bebas
- Narapidana baru yang masa pidananya belum genap enam bulan
“Sebagai aturan yang berlaku, narapidana yang bisa mendapatkan potongan masa tahanan adalah yang sudah menjalani lebih dari enam bulan,” jelas Fadil.
Selain itu, Fadil menekankan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap warga binaan agar hak remisi mereka bisa diberikan. Dalam hal ini, disiplin dan partisipasi aktif dalam setiap kegiatan di dalam Lapas sangat diperlukan.
Ia juga meminta para warga binaan untuk tetap konsisten menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, Fadil mengimbau agar tetap optimistis dan terus mematuhi peraturan yang berlaku. Karena, catatan pelanggaran disiplin akan sangat berpengaruh pada pemberian hak-hak narapidana di masa mendatang.
“Tentunya tetap harus menjaga, mengikuti aturan tata tertib yang ada. Karena bagi mereka yang melanggar otomatis ada hukuman disiplin,” imbuh Fadil.
Dengan adanya remisi Natal 2025, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali berinteraksi dengan lingkungan masyarakat. Momen ini menjadi kesempatan emas bagi mereka untuk menunjukkan komitmen terhadap perubahan dan pembinaan diri.
