Pembatasan Angkutan Skala Besar di Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas menjelang musim mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan angkutan skala besar, termasuk truk perusahaan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan non-tol akan dibatasi selama masa liburan Nataru. Ruas jalan tersebut antara lain:
- Palangka Raya–Kuala Kurun
- Lingkar Selatan Sampit
- Palangka Raya–Pangkalan Bun
- Palangka Raya–Banjarmasin
“Perlu ada pembatasan angkutan skala besar, seperti truk milik perusahaan besar. Ada beberapa ruas yang dibatasi, yakni Palangka Raya-Kuala Kurun, Lingkar Selatan Sampit, Palangka Raya-Pangkalan Bun, dan Palangka Raya-Banjarmasin,” ujar Yulindra Dedy, Senin (11/10/2025).
Pembatasan ini akan diberlakukan terutama pada puncak libur Nataru, yaitu mulai sepekan sebelum hari H hingga H+2. Selain itu, Pemprov Kalteng juga menyurati perusahaan-perusahaan besar agar menghentikan sementara operasional truk, khususnya yang mengangkut CPO (minyak sawit mentah) atau barang berdimensi besar.
“Angkutan barang, terutama yang mengangkut komoditas seperti CPO, seringkali memiliki dimensi besar dan kecepatan rendah, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan saat lalu lintas padat,” jelas Dedy.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, AKBP Irwansyah, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan imbauan bersama Dinas Perhubungan agar perusahaan swasta tidak mengoperasikan truk pada musim mudik. Ia juga menyatakan bahwa apabila masih ada perusahaan swasta yang beraktivitas, akan diberikan peneguran sesuai kesepakatan dengan instansi terkait.
“Apabila masih ada perusahaan swasta yang beraktivitas, akan kami berikan peneguran sesuai kesepakatan dengan instansi terkait,” kata Irwansyah.
Pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar akan dibahas lebih lanjut, terutama bagi kendaraan yang masih mengangkut sembako atau bahan bakar, yang masih diperbolehkan melintas.
“Untuk sanksi akan kami bicarakan bersama-sama nanti, sejauh mana, apakah memang masih diperbolehkan, khususnya yang masih memuat sembako, bahan bakar, itu kan masih diperbolehkan,” pungkas Irwansyah.
