BANJARMASIN, PUBLICA.ID – Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, Kamis (2/10/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal daerah yang menimbulkan kerugian negara Rp18,6 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menyatakan Reza terbukti menyalahgunakan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk PT Asabaru pada periode 2022–2023. Dana tersebut dipakai tanpa rencana bisnis jelas, tanpa persetujuan komisaris, dan tanpa restu Bupati Balangan.
Dalam fakta persidangan, terungkap dana itu dialihkan ke sejumlah kegiatan, antara lain kerja sama dengan pihak ketiga, pembelian dua unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang digunakan CV Rizki Cipta Karya, pembelian mobil Pajero seharga Rp590 juta dengan dokumen tidak atas nama PT Asabaru, serta pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batu Mandi, Balangan, senilai Rp1,8 miliar dengan sertifikat bukan atas nama perusahaan daerah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara dari tindakan tersebut mencapai Rp18,6 miliar. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara delapan tahun, Reza diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp10,8 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan sebanyak 91 barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan perkara lain. Hakim menegaskan ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Usai sidang, Reza bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur PT Asabaru ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal daerah. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik agar kerugian negara serupa tidak terulang di masa depan.
