Penangkapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Dipertanyakan
Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, oleh Polres Metro Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Pengacara Michael, Stella Masengi, mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dinilai penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami keberatan atas penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Michael Wisnu Wardhana,” ujar Stella dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025). Ia menilai bahwa penangkapan dilakukan tanpa memenuhi syarat formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tanpa surat perintah yang sah.
Tim pengacara menyatakan bahwa penyidik bertindak terburu-buru tanpa bukti permulaan yang cukup. Mereka juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dianggap sepihak karena tidak memberi kesempatan bagi Michael maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum,” tambah Stella. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.
Hak Tersangka yang Diperhatikan
Selain mempertanyakan kecukupan alat bukti, pengacara juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak mengetahui sangkaan, dan hak berkomunikasi dengan keluarga. Mereka menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik dapat merugikan hak asasi manusia.
Stella juga menyebut adanya dugaan kriminalisasi dan tekanan pihak tertentu dalam proses penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dan integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Permintaan Peninjauan Ulang Status Tersangka
Karena itu, tim pengacara Michael meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan status tersangka ditinjau ulang. Jika bukti tidak cukup, mereka mendesak agar penyidikan dihentikan. Stella menegaskan bahwa jika tidak ada bukti yang memadai, maka segera dilakukan dekriminalisasi atau bahkan menghentikan penyidikan.
“Jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3),” kata Stella. Ia juga meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga pengawas lain mengawal kasus ini agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan benar.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Tim pengacara Michael menegaskan bahwa mereka akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela hak-hak Michael. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan serta kebenaran.
