Teknologi

Kejagung: Kasus Banjir Sumatera Tak Terbantah

Penyidikan Tindak Pidana di Balik Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Aparat penegak hukum telah memastikan adanya tindak pidana serius yang terkait dengan bencana banjir dan longsor yang melanda pulau Sumatera pada akhir tahun ini. Status perkara tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, menunjukkan tingkat kegawatan dari dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Direktur Jenderal Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terjadi di sekitar wilayah Tapanuli. “Dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli,” ujar Sugeng dalam pernyataannya pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Sugeng, peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli tersebut sudah sangat jelas. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” tambah Sugeng saat ditemui wartawan di Markas Bareskrim Polri.

Sugeng juga mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Tapanuli menjadi faktor besar di balik terjadinya bencana banjir dan longsor. “Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan bahwa apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan, tindak pidana hukuman penjara seumur hidup, kemudian pencucian uang,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Irhamni, pihaknya masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan penetapan tersangka.

Irhamni sebelumnya mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik telah memeriksa total 19 orang saksi, di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Sisanya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.

Penyidikan dugaan tindak pidana berawal dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat peristiwa bencana ekologis terjadi di wilayah Sumatera Utara. “Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni.

Ade Ridwan Yandwiputra
ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya