News

Kepala BGN Umumkan Perpres MBG Segera Terbit

Peraturan Presiden Mengenai Program Makan Bergizi Gratis Segera Terbit

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan program MBG, termasuk beberapa kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah.

Dadan menyampaikan harapan agar Perpres tersebut segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan Perpres sedang dalam tahap akhir dan diharapkan selesai dalam minggu ini.

“Kami berharap Perpres tata kelola makan bergizi segera ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya dalam rapat. Menurut Dadan, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pelaksanaan program MBG secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap program ini sangat mendesak, tidak hanya terkait keamanan sanitasi dan higienis, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. Dengan kehadiran para pejabat tinggi, diskusi terkait pengelolaan program MBG menjadi lebih intensif dan komprehensif.

Masalah yang Muncul dalam Pelaksanaan Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada 6 Januari 2025, bertujuan untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD hingga SMU atau sederajat. Program ini menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima manfaat. Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak Indonesia memiliki gizi yang cukup dan seimbang sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Program ini merupakan salah satu janji Prabowo Subianto saat kampanye calon presiden dalam Pilpres 2024 lalu. Namun, selama pelaksanaannya, program ini terus menjadi perhatian publik, khususnya setelah munculnya kasus-kasus keracunan yang dialami siswa setelah mengkonsumsi makanan dari program tersebut.

Berdasarkan data dari BGN, tercatat sebanyak 70 kasus insiden keamanan pangan terkait program MBG 2025. Jumlah total penerima manfaat yang terdampak mencapai 5.914 orang. Beberapa wilayah yang tercatat mengalami kasus keracunan antara lain:

  • Kota Bandar Lampung: 503 orang
  • Kabupaten Lebong Bengkulu: 467 orang
  • Kabupaten Bandung Barat: 411 orang
  • Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah: 339 orang
  • Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta: 305 orang

Kasus-kasus ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan program MBG, baik dalam hal kualitas makanan maupun distribusi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan yang diberikan kepada siswa.

Dengan adanya Perpres yang segera terbit, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas dan memperkuat sistem pengelolaan program MBG. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Penulis: Nida’an Khafiyya