Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, menyatakan bahwa penyewaan terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina dilakukan melalui prosedur penunjukan langsung yang sesuai dengan aturan.
Kerry menegaskan bahwa selama ini, sejumlah besar terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina juga menggunakan mekanisme serupa. Ia mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada kesaksian mantan direksi Pertamina, yaitu Hanung Budya dan Alifian Alifian.
“Proses pengadaan sewa tersebut telah memenuhi standar prosedur dan evaluasi BPKP,” ujarnya. Ia menilai bahwa penyewaan OTM memberikan manfaat signifikan bagi Pertamina, termasuk dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar dari Singapura selama puluhan tahun serta memberikan keuntungan yang sangat besar.
Di sisi lain, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, merasa bahwa tuduhan jaksa terhadap kliennya belum didukung oleh bukti yang cukup kuat. Menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang melibatkan perusahaan pelat merah.
“Setelah mendengar dakwaan dari jaksa dan proses persidangan hingga pembuktian saksi-saksi, kami tidak menemukan bukti apa pun yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya,” jelas Hamdan.
Ia juga menyebut bahwa bukti terkait penyewaan tangki BBM di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN) tidak ditemukan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen persidangan oleh pihaknya. Meskipun demikian, ia tetap menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh rangkaian prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Kerry disebut menerima keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Informasi ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
