News

Ketegangan di Tubuh PPP, DPW Jabar Menolak Legitimasi Mardiono

Persoalan Kepemimpinan di PPP: Dualisme yang Tidak Menyelesaikan Masalah

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berlangsung antara dua kubu, yaitu kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Hal ini memicu perbedaan pandangan di tingkat daerah, termasuk di Jawa Barat, yang menolak pengakuan resmi terhadap kepemimpinan Mardiono.

Penolakan dari DPW PPP Jabar

Pepep Saepul Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pepep menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah kubu Agus Suparmanto, yang telah dipilih melalui proses muktamar.

“Kami menolak SK tersebut karena kami yang melakukan proses muktamar, dari pembukaan sampai penutupan, hadir di sana. Semua tahapan dilalui dengan baik, dan muktamar telah menetapkan Pak Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” ujar Pepep kepada media.

Ia juga menekankan bahwa dukungan terhadap Agus Suparmanto sudah ditetapkan dalam forum muskerwil. Meskipun kubu Mardiono telah memiliki SK Kemenkumham, Pepep menegaskan bahwa mereka tidak bisa serta-merta membentuk kepengurusan sendiri. “Karena ketua umum terpilih, Agus Suparmanto, tentu akan melakukan upaya-upaya hukum,” katanya.

Penolakan dari DPC PPP Kabupaten Bandung Barat

Penolakan serupa juga disampaikan oleh DPC PPP Kabupaten Bandung Barat. Ketua DPC PPP Bandung Barat, Muhamad Yusup Hasanudin, menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas SK yang dikeluarkan Kemenkumham. Ia menilai bahwa AD/ART PPP yang digunakan oleh Menteri Hukum untuk mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono tidak lagi berlaku.

Menurut Yusup, AD/ART hasil Muktamar XI Makassar sudah tidak berlaku karena telah diubah pada Muktamar X di Ancol, Jakarta. “Saya ingin memberitahu kepada Saudara Menteri bahwa AD/ART PPP itu telah diubah pada Muktamar X kemarin. Kami sebagai muktamirin berwenang mengubah AD/ART partai, selain memilih ketua umum,” ujarnya.

Pandangan Menteri Hukum dan HAM

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa polemik dualisme di internal PPP—antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto—telah selesai dengan terbitnya SK Kemenkumham. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan merujuk pada AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar.

Namun, sejumlah pengurus dan tokoh senior PPP menolak SK tersebut. Mereka menyebut SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Salah satu syarat utama adalah adanya “Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik” dari Mahkamah Partai.

Konflik yang Terus Berlanjut

Selain itu, pengurus PPP menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi. Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang.

PPP kubu muktamirin juga menyebut SK Menkum bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.

Langkah yang Diambil oleh Pengurus PPP

Atas dasar itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan bahkan hukum agar SK Menkum dibatalkan. Mereka menepis pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain.

Menurut mereka, pendaftaran resmi telah dilakukan Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung staf Menteri di kantor Kementerian Hukum, bahkan disiarkan live sejumlah media. “Kalau Menteri bilang tidak tahu, itu sungguh tidak masuk akal. Fakta pendaftaran dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, dan bahkan ada komunikasi sebelumnya dengan Ditjen AHU,” ujar Prijono Tjiptoherijanto.

Sikap dari Kubu Mardiono

Ketua Umum DPP PPP yang mengantongi SK Kemenkum, Muhammad Mardiono, merasa percaya diri kalau kubu Agus Suparmanto tak akan melayangkan gugatan. Kata Mardiono, saat ini seluruh pihak yang memiliki semangat untuk membesarkan PPP akan bersatu menjadi keluarga, termasuk juga Agus Suparmanto.

Mardiono mengungkap sedang merancang siapa saja kader yang akan digandengnya masuk ke dalam kepengurusan DPP PPP, termasuk dari kubu Agus Suparmanto. Ia menunjukkan ekspresi serius perihal kemungkinannya mengajak Gus Romy ke jajaran pengurus PPP.

Pandangan dari Majelis Pakar DPW PPP Jawa Barat

Di lain pihak, Majelis Pakar DPW PPP Jawa Barat, Yudi Muhammad Aulia, meminta semua kader menerima SK Kementerian Hukum soal kepemimpinan Mardiono. Ia menilai bahwa konflik internal PPP sejak era Suryadharma Ali (SDA), Romahurmuziy (Romy), hingga ke Suharso Manoarfa selalu dipicu oleh figur yang sama.

Yudi mengingatkan bahwa konflik internal PPP sejak era SDA vs Romy, kemudian Romy ditangkap KPK, lalu Suharso vs Romy, bahkan Mardiono pun dipertentangkan Romy. Ia menyebut Romy kerap menjadi dalang perpecahan dan membuat PPP tidak pernah benar-benar tenang.

Ia pun mengajak semua kader untuk rekonsiliasi dan menutup ruang bagi manuver Romy yang selalu membuat gaduh partai. “Baiknya kita rekonsiliasi. Sudahi konflik, mari kita bangun kembali PPP. Jangan lagi ada ruang bagi Romy mengacak-acak partai demi kepentingan pribadi. Kalau terus dibiarkan, PPP tidak akan pernah maju,” ucap Yudi.

Penulis: Nida’an Khafiyya