Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah APBD 2024 di Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2024. Kedua tersangka tersebut adalah KD, yang menjabat sebagai Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara organisasi tersebut. Mereka diduga menyelewengkan miliaran rupiah dana olahraga disabilitas untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye calon legislatif dan pembelian dua mobil Innova Zenix.
NPCI merupakan wadah atlet olahraga disabilitas yang berperan penting dalam memfasilitasi kegiatan olahraga bagi kalangan penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya aliran dana hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pemeriksaan terhadap 61 saksi serta ahli pidana dan auditor menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi.
Awal Perkara dan Pengungkapan Fakta
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa dana hibah APBD 2024 sebesar Rp9 miliar diterima oleh NPCI Kabupaten Bekasi pada 7 Februari 2024, kemudian tambahan sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024, totalnya mencapai Rp12 miliar.
Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan olahraga. KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon legislatif. Sementara itu, NY yang menerima Rp1,79 miliar digunakan untuk pembayaran uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan identitas keluarga tersangka.
Hanya sebagian kecil dari dana tersebut, yaitu Rp319,42 juta, yang dapat ditelusuri penggunaannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan uang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Modus Penyimpangan dan Bukti yang Disita
Untuk menutupi penyimpangan, kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif. Contohnya, pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu yang mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, hingga belanja alat olahraga yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Penyidik menyita sebanyak 29 jenis barang bukti, antara lain:
- SK Bupati Bekasi terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar
- SP2D pencairan dana
- Proposal pengajuan hibah
- Mutasi rekening bank milik para pihak
- SPK tanpa nomor bernilai ratusan juta rupiah
- Dokumen pembelian kendaraan
- Uang tunai Rp400 juta
- Bonggol cek Bank BJB
- Dokumen pembayaran dan laporan keuangan NPCI 2024
Seluruh barang bukti ini menjadi dasar kuat dalam menduga bahwa dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi tertanggal 11 November 2025 menyatakan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Angka ini akan menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (pidana 4–20 tahun)
- Pasal 3 UU Tipikor (pidana 1–20 tahun)
- Pasal 8 UU Tipikor (pidana 3–15 tahun)
- Pasal 9 UU Tipikor (pidana 1–5 tahun)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
