Perubahan RUU KUHAP dan Dampaknya pada KPK
Setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait perubahan tersebut. Meski demikian, Setyo berharap kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi tidak banyak berubah.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Setyo juga menjelaskan bahwa terkait penyadapan, KPK memiliki aturan sendiri. Setiap proses penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Jadi kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.
Proses Pengesahan RUU KUHAP
Pengesahan RUU KUHAP dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani bertanya kepada fraksi-fraksi apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju”.
Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
Hubungan dengan KUHP
KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP.
Penekanan pada Hak Warga Negara
Perubahan dalam KUHAP menunjukkan upaya untuk memberikan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara. Dengan adanya revisi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih transparan dan adil. Hal ini juga mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap individu, termasuk korban dan pelaku, dalam proses hukum.
Selain itu, penguatan profesi advokat sebagai pendamping warga negara merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap individu memiliki akses ke bantuan hukum yang layak. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Tantangan dan Harapan
Meski RUU KUHAP telah disahkan, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah implementasi yang efektif dan adil dalam praktik hukum. KPK dan lembaga lainnya perlu terus memastikan bahwa perubahan regulasi tidak mengurangi kemampuan mereka dalam menangani kasus korupsi.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk penegak hukum dan masyarakat umum, memahami dan menghormati perubahan yang telah dilakukan. Dengan begitu, sistem hukum Indonesia dapat terus berkembang menuju keadilan yang lebih nyata.
