Penemuan Balita yang Diculik di Kawasan Suku Anak Dalam
Bilqis (4), seorang balita yang diculik di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditemukan. Ia ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama setelah diketahui bahwa korban telah melintasi tiga pulau besar dalam waktu singkat.
Empat orang diduga terlibat dalam penculikan ini, yaitu SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Mereka kini menjadi tersangka atas kasus penculikan dan perdagangan anak.
Sebelumnya, Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan. Pihak kepolisian melakukan pendekatan terhadap tetua suku untuk mengembalikan anak tersebut pada Sabtu (8/11/2025). Namun, penemuan ini tidak berlangsung dengan mudah karena adanya intervensi dari pihak luar.
Pengakuan dari Anggota Suku Anak Dalam
Ditemui oleh TribunJambi.com, Antropolog Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Robert Aritonang, mewakili Bagendang, Orang Rimba (SAD) menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum Bilqis ditemukan, istri dari Bagendang didatangi oleh orang luar. Orang tersebut membawa anak perempuan bernama Bilqis ke kelompok mereka.
“Si orang luar ini meminta untuk merawat anak ini karena anak berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak sanggup membiayai kehidupan anak tersebut,” ujar Robert. Penyerahan anak ini disertai selembar surat bermaterai Rp10 ribu yang menyatakan bahwa anak ini diserahkan oleh ibu kandungnya, dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.
Namun, tak lama kemudian, kelompok SAD tersebut mendapatkan kabar bahwa Bilqis merupakan korban penculikan. Akibatnya, Bagendang pun akhirnya menyerahkan anak tersebut ke pihak berwenang.
Orang Rimba Jadi Korban dalam Kasus Ini
Robert menegaskan bahwa Orang Rimba dalam kasus ini juga menjadi korban. “Ada pihak lain yang memanfaatkan kerentanan mereka. Melalui narasi palsu, janji ekonomi, atau bujukan emosional, Orang Rimba dijadikan alat dalam jejaring kejahatan yang mereka sendiri tidak pahami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa publik dan aparat harus berhati-hati supaya tidak menjadikan Orang Rimba sebagai kambing hitam atas persoalan yang lebih luas. “Yang perlu diusut bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi siapa yang memanfaatkan Orang Rimba dan menciptakan kondisi yang membuat mereka terjebak dalam situasi ini,” tegas Robert.
Motif Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan bahwa motif para tersangka adalah alasan ekonomi. “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta. “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” tambahnya.
Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
Kronologi Penculikan Bilqis
Ayah korban, Dwi Nurmas (34) menceritakan bahwa Bilqis diculik saat ia tengah melatih di lapangan tenis. “Saya sedang melatih di lapangan tennis, anak saya main di pinggir lapangan,” ujarnya. Namun, beberapa saat kemudian, Bilqis izin mau main di sebelah lapangan.
Tak lama, Dwi Nurmas yang memanggil putrinya tiba-tiba tak mendapat jawaban, dan ternyata Bilqis diculik. “Sebelumnya masih bersama saya, tapi setelah izin mau main di sebelah, saya panggil lagi sudah tidak ada,” ujarnya.
Sehari kemudian, ia melaporkan aksi penculikan ini ke Polsek Panakkukang. Setelah enam hari diculik ketika bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Bilqis akhirnya ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Jalur Perdagangan Anak yang Melintasi Pulau
Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan lintas pulau Nusantara. Dalam sepekan, Bilqis melintasi tiga pulau besar yakni Sulawesi, Jawa, dan berakhir di Sumatra.
