Teknologi

Kisah Mahfud MD: Sri Mulyani Minta Kasus TPPU Rp349 Triliun Dihentikan

Peran Mahfud MD dalam Mengungkap Kasus TPPU di Kemenkeu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah menyampaikan pendapatnya mengenai sikap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang dinilai terlalu melindungi anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menurut Mahfud, sikap tersebut membuat beberapa kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbuka ke publik.

Dalam sebuah video yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025, Mahfud menjelaskan bahwa Sri Mulyani pernah berusaha melakukan lobi agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa Sri Mulyani terlalu protektif terhadap kantornya dan tidak ingin kasus-kasus tersebut menjadi bahan bahasan publik.

Lobi ke Jaksa Agung dan Kasus Rp349 Triliun

Mahfud juga mengungkap bahwa Sri Mulyani disebut menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melobi agar kasus tersebut tidak diteruskan. Menurutnya, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu justru terkejut mengetahui nama pegawai yang terlibat.

“Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan,” katanya.

Setelah kejadian itu, perkembangan kasus menjadi tidak jelas. Mahfud menyatakan bahwa hal ini bisa saja disebabkan oleh adanya lobi-lobi dari Kementerian Keuangan dan mungkin juga dari Menteri Keuangan saat itu agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Sikap Sri Mulyani Saat Anak Buahnya Terjerat Kasus

Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat membicarakan kasus serupa dengan Sri Mulyani. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut mantan Menkeu itu tidak setuju apabila anak buahnya dihukum karena dianggap sebagai korban dari institusi lain.

“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud. Menurutnya, Sri Mulyani berpendapat bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena telah dibina menjadi baik namun justru dirusak oleh pihak luar.

“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” ungkap Mahfud.

Latar Belakang Kasus TPPU di Kemenkeu

Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023. Laporan tersebut sempat menimbulkan kehebohan publik karena mencakup transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.

Kasus ini kemudian menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot karena dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap potensi tindak pidana keuangan. Selain Mahfud, isu mengenai perlindungan terhadap pegawai pajak dan bea cukai juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengatakan pernah mendengar dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa di masa sebelumnya memang ada upaya melindungi pegawai di lingkungan Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya