Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengembangkan aturan terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa layanan ini tidak sama dengan sistem balik nama pada kendaraan bermotor. Pemerintah juga tidak akan memaksa pengguna untuk memiliki tanda kepemilikan ponsel.
Layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang ini bersifat sukarela bagi pengguna yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. “Rencana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sering kali mengalami penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri,” kata Wayan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
IMEI, menurut Wayan, berfungsi sebagai identitas resmi pada perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Ketika diblokir melalui sistem, ponsel hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. Ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya bisa mengakses jaringan WiFi, namun tidak bisa terhubung ke layanan operator.
Pencatatan nomor ini juga bermanfaat bagi konsumen yang membeli perangkat secara legal dan diklaim akan lebih aman. Wayan menjelaskan bahwa IMEI bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di pasar gelap, melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi. Selain itu, layanan ini juga membantu aparat mengurangi tindak pidana pencurian ponsel. “Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi,” ucap Wayan.
Wayan menilai rencana ini bukan beban baru bagi masyarakat, tetapi merupakan perlindungan tambahan. Meski demikian, rencana ini belum final dan masih menerima saran dari masyarakat.
Sebelumnya, rencana layanan blokir dan daftar ulang IMEI disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan, pada Senin, 29 September 2025. Pelaksanaannya akan melibatkan lintas instansi, mulai dari Polri, Kementerian Perindustrian, operator seluler, hingga asosiasi ponsel yang menangani jual-beli perangkat.
Layanan ini diharapkan juga bisa memberi keamanan ketika transaksi jual-beli pada ponsel bekas. Nantinya, pemilik lama cukup mengurus lepas blokir agar pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkatnya.
“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ucap Adis dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel, di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, pada Senin, 29 September 2025.
Manfaat Layanan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI
Berikut beberapa manfaat yang diharapkan dari layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI:
- Mencegah Pencurian dan Penyalahgunaan: Dengan adanya sistem pemblokiran, ponsel yang hilang atau dicuri tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.
- Melindungi Konsumen: Pengguna ponsel bekas akan merasa lebih aman karena proses pendaftaran ulang IMEI dapat memastikan bahwa perangkat yang dibeli benar-benar legal dan tidak berasal dari kejahatan.
- Meningkatkan Keamanan Transaksi: Proses pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI akan memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual-beli ponsel bekas tanpa khawatir terkena penipuan.
- Mengurangi Peredaran Ponsel Ilegal: Dengan sistem yang jelas, peredaran ponsel ilegal di pasar gelap akan lebih sulit dilakukan, sehingga meningkatkan kualitas produk yang tersedia di pasar.
Tantangan dan Persiapan
Meskipun layanan ini menawarkan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, pengguna harus siap untuk mengikuti prosedur pendaftaran ulang IMEI, yang mungkin memakan waktu dan tenaga. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, operator seluler, dan asosiasi ponsel untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.
Komdigi juga akan terus menerima masukan dari masyarakat agar layanan ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI dapat menjadi solusi yang efektif dalam melindungi konsumen digital dan mengurangi tindak pidana terkait ponsel.
