Komisi Informasi Pusat Berupaya Percepat Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Pusat telah mengambil langkah penting dalam upaya mempercepat revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah ini diambil setelah dilaksanakannya rapat kerja teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten. Hasil dari rakernis tersebut menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut terkait perubahan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa hasil Rakernis menekankan pentingnya usulan revisi UU KIP. Ia menjelaskan bahwa semua poin utama akan disampaikan melalui berita acara kepada Menteri Komunikasi dan Digital serta Presiden. Hal ini menunjukkan komitmen KI Pusat untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam proses perbaikan regulasi yang berdampak langsung pada keterbukaan informasi publik.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai tujuan tersebut, KI Pusat merencanakan pembentukan tim percepatan revisi UU KIP agar bisa masuk dalam Prolegnas 2027. Tim ini akan terdiri dari anggota KI Pusat dan Ketua KI Provinsi, dengan target penyelesaian paling lambat November 2025. Selain itu, audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pertemuan dengan pimpinan DPR RI direncanakan dilakukan paling lambat Juni 2026.
Selain itu, KI Pusat juga berencana mempublikasikan isu-isu terkait revisi UU KIP melalui berbagai media dan kanal informasi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya revisi regulasi tersebut. Selain itu, KI Pusat juga berupaya mempercepat pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi, yang dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung sistem penyelesaian sengketa informasi yang lebih efektif.
Pada Oktober 2025, KI Pusat akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi. Tim ini akan melibatkan para ahli di bawah pimpinan Ketua KI Pusat, dengan tujuan memberikan rekomendasi yang relevan dalam konteks ketahanan nasional.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Keterbukaan informasi juga menjadi fondasi dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan. Dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pemerintah dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka sehari-hari.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya memperkuat infrastruktur dan mekanisme penyediaan informasi yang akurat dan cepat. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses informasi yang relevan dengan kebutuhan mereka.
