Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Tiga lokasi yang digeledah adalah:
Kantor Bupati Lampung Tengah
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah
* Rumah dinas Bupati Lampung Tengah
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam beberapa proyek pengadaan di wilayah setempat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menganalisis dokumen-dokumen yang disita untuk mendukung penyidikan kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut untuk mencari bukti tambahan dalam proses penanganan perkara. Penyidik KPK akan terus menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Budi, dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee (biaya komitmen) proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka lain yang disebut KPK adalah:
RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah
RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah
ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
MLS selaku pihak swasta Direktur PT EM
Mungki menyebut kelima tersangka tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025.
Dugaan Fee Proyek dan Aliran Uang
Ardito diduga mematok fee dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Pada bulan Juni tahun 2025, Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Mungki mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima aliran uang mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar dalam kasus ini. Ia menyebut Bupati Lampung Tengah itu diduga menggunakan uang yang diperolehnya untuk dua hal, yaitu:
Dana operasional bupati sebesar Rp500 juta
Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar
Barang Bukti yang Diamankan
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito Wijaya dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Lampung Tengah.
