Teknologi

KPK Periksa Dugaan Suap HM Kunang ke Eddy Sumarman



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang menyebut adanya dugaan suap dari HM Kunang, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.

“Nanti kami akan cek informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK saat ini masih fokus pada penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, ketika ditanya alasan KPK menyegel dua rumah Kajari Bekasi pada 19 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan awal yang diterima lembaga antirasuah.

“Ada informasi atau keterangan yang dibutuhkan untuk bisa membantu proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang peluang KPK memanggil Kajari Bekasi, Budi mengatakan hal tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

“Itu tergantung kebutuhan nanti. Saat ini kan masih di kluster suap. Jadi, seperti apa perkembangannya? Kami akan ikuti,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Proses Penyidikan yang Dilakukan KPK

KPK telah memperluas investigasi terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi. Proses penyidikan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengungkapan dugaan suap yang diduga terjadi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh KPK antara lain:

Melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kajari Bekasi, yang dianggap sebagai tempat yang relevan dengan penyidikan kasus ini.

Menahan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Bekasi nonaktif dan anggota keluarganya.

* Mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat tuduhan terhadap tersangka.

Tindakan Hukum yang Diambil

Setelah proses penyidikan selesai, KPK akan menentukan tindakan hukum yang tepat terhadap tersangka. Hal ini mencakup:

Pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengajuan surat perintah penahanan jika diperlukan.

* Penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Keterlibatan Pihak Swasta

Selain pejabat pemerintah, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di kalangan birokrasi, tetapi juga melibatkan pihak luar yang berkepentingan.

Langkah Lanjutan

KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Mereka juga akan bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya