News

KPK Tetapkan Mantan Dirut PGN sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Mantan Direktur Utama PGN Ditahan Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas. Tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan untuk periode 20 hari pertama akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025. Tersangka Hendi Prio Santoso akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan bahwa Hendi Prio Santoso adalah tersangka ketiga yang diumumkan dan ditahan dalam kasus ini. Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya telah ditetapkan terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada tahun 2017-2021.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Hendi Prio Santoso menerima sejumlah uang senilai 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo. Uang tersebut diduga terkait dengan tindakan yang dilakukannya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso diancam dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses bisnis yang dilakukan.

Tersangka Lain yang Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sebelumnya. Pertama, Iswan Ibrahim, yang merupakan Komisaris PT IAE pada masa tahun 2006–2023. Kedua, Danny Praditya, yang merupakan Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016–2019.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan mencapai 15 juta dolar AS. Ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang terjadi akibat dugaan korupsi ini.

Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini

KPK terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam berbagai kasus. Dalam kasus jual beli gas ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan transparan.

Penahanan terhadap tersangka Hendi Prio Santoso merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. KPK juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum ini juga menjadi contoh bagaimana KPK bekerja untuk menjaga integritas dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya negara, terutama dalam sektor strategis seperti energi.

Penulis: AdminEditor: Admin