Peristiwa Guru di Subang Diwajibkan Ganti Rugi Rp 150 Ribu
Sebuah peristiwa yang menarik perhatian publik terjadi di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang. Seorang guru bernama Rana Saputra diketahui menampar seorang siswa berinisial ZR (16 tahun) karena ketahuan melompati pagar sekolah yang baru selesai dibangun. Akibat tindakan tersebut, pihak orang tua ZR meminta ganti rugi sebesar Rp 150 ribu.
Kejadian ini berawal dari kebiasaan ZR yang sering kali mencari masalah di sekolah. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pelanggaran seperti merokok dan berkelahi. Namun, saat ia kembali melakukan pelanggaran dengan melompati pagar, Rana mengambil tindakan tegas dengan menampar siswa tersebut.
Setelah kejadian itu, orang tua ZR datang ke sekolah dan merekam aksi Rana, lalu mengunggah video tersebut ke media sosial hingga viral. Meski telah diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada orang tua ZR setelah mediasi dilakukan pada Selasa (4/11/2025), malam harinya Rana kembali dihubungi oleh orang tua ZR yang masih meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kasus ini harus selesai dulu dengan kekeluargaan sebelum naik ke Polres,” ujar Rana, dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sabtu (8/11/2025). Ia juga menunjukkan surat visum dan kwitansi yang menunjukkan bahwa ZR tidak mengalami luka atau memar, meskipun diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 150 ribu.
“Saya memperlihatkan surat visum, di kwitansi tertera nominal Rp 150 ribu. Anaknya langsung sekolah lagi besoknya, tidak ada memar,” jelas Rana. Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya sebatas menampar ringan, namun akhirnya dianggap sebagai permintaan ganti rugi.
Dalam perjanjian yang disampaikan oleh orang tua ZR, Rana sempat diminta untuk menyetujui surat perjanjian. Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melihat isi perjanjian tersebut dan meminta Rana untuk tidak memberikan ganti rugi.
“Ini bukan urusan perjanjiannya, ini adalah urusan esensi pendidikan. Kalau setiap siswa yang akan dididik oleh gurunya, kemudian gurunya selalu menghadapi harus ganti rugi, baik materil maupun formil nanti guru akan cuek semuanya pada muridnya,” ujar Dedi Mulyadi.
“Gak usah (ganti rugi). Jadi nanti kalau murid yang bandel-bandel itu nanti gurunya gak berani melakukan tindakan dan melakukan pembiaran,” tambahnya.
Mendengar hal itu, Rana menangis dan mengaku serba salah dalam mendidik siswanya. “Saya jadi takut pak, jadi serba salah. Kalau saya mau cari aman enak-enak aja, tapi saya panggilan jiwa,” ucapnya sambil menahan air mata.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rana. “Bagi saya bapak bagus, cuma mungkin tindakan yang dianggap melanggar dalam tanda kutip menampar itu,” katanya. Ia juga menyatakan siap menyiapkan pengacara untuk Rana jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara,” pungkasnya.
