News

Kronologi Polwan di Lombok Bunuh Suami, Bantah Jadi Pelaku hingga ke Dukun

Kasus Pembunuhan Polwan di Lombok: Tersangka dan Peristiwa yang Mencengangkan

Seorang polwan di Lombok, Briptu Rizka, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco. Dalam kasus ini, Rizka menolak tuduhan bahwa dirinya adalah pelaku utama dari kematian suaminya yang juga seorang anggota polisi.

Kronologi kejadian tersebut menunjukkan bahwa Brigadir Esco dilaporkan menghilang pada 19 Agustus 2025, dan ditemukan meninggal di sebuah kebun dekat rumahnya pada 24 Agustus 2025. Selama masa hilangnya Esco, beredar kabar bahwa Rizka tidak membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rizka, Rossi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Rizka justru sibuk mencari keberadaan suaminya. Rizka bahkan mendatangi kantor tempat Esco bertugas, meski tidak mendapat jawaban yang jelas. Ia juga sudah menyampaikan laporan hilangnya Esco kepada atasan kepolisian di wilayah setempat.

Selain itu, Rizka juga meminta bantuan intel untuk melacak ponsel Esco yang tidak bisa dihubungi serta memberikan informasi kepada Kanit Intel demi memudahkan pencarian. Bahkan, ia sempat menginformasikan soal keberadaan seseorang yang diduga dukun bernama Abah, yang disebut-sebut mengetahui keberadaan Esco.

Rossi menyatakan bahwa selama 28 hari, Rizka belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat. Menurutnya, ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka, termasuk dugaan ditemukannya bercak darah di rumah korban dan tersangka.

“Kami langsung ke TKP dan melihat bahwa bercak darah itu bukan darah. Jika pun itu darah, apakah forensik telah menentukan itu bercak darah atau bukan,” ujar Rossi.

Lebih lanjut, Rossi menilai bahwa penyidik harus membuktikan bahwa bercak darah tersebut milik korban. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menampilkan bukti di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sebelumnya, muncul tudingan bahwa Briptu Rizka tidak melaporkan ke polisi ketika Brigadir Esco dinyatakan hilang secara misterius. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, sejak awal pihak keluarga merasa curiga terhadap Rizka sebelum jasad Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Keluarga mempertanyakan alasan Rizka tidak segera melaporkan hilangnya Esco, padahal ia sudah tidak diketahui keberadaannya sejak 19 Agustus 2025. Bahkan sampai jasad Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025, Rizka tidak pernah melapor, baik kepada aparat desa maupun ke pihak kepolisian.

Di sisi lain, ketika Rizka tidak membuat laporan, ibu Brigadir Esco justru sudah merasa ada tanda-tanda buruk sejak awal. Saat Esco tidak kunjung memberi kabar, sang ibu sempat berkomunikasi langsung dengan Rizka.

Dalam percakapan itu, ibu Esco mempertanyakan mengapa ponsel anaknya tidak bisa dihubungi. Namun bukannya melapor kepada aparat, Rizka justru bercerita bahwa ia mencari bantuan dukun untuk melacak keberadaan suaminya.

Hasil komunikasi itu mempertanyakan kenapa HP Brigadir Esco tidak pernah aktif. Tersangka menyampaikan ke ibu (korban), bahwa ia akan mencoba mencari orang pintar, dukun, setelah ia mencari, katanya, Brigadir Esco ada di pantai Bangko bangko, sekitar 50 kilometer dari TKP.

Mendengar keterangan menantunya, sang ibu tidak begitu yakin. Ia tetap berpegang pada naluri seorang ibu yang merasa anaknya masih berada di sekitar rumah. Keyakinan itu terbukti benar. Hanya sehari setelah ia menyampaikan firasatnya, jasad Brigadir Esco akhirnya ditemukan, meski sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Penulis: Nida’an Khafiyya