Teknologi

Kurir 207 Ribu Ekstasi Kabur Saat Kecelakaan, Ditangkap di Tangerang

Penangkapan Kurir Ekstasi yang Melarikan Diri Setelah Kecelakaan di Lampung

Kasus penangkapan seorang kurir narkoba jenis ekstasi yang sempat kabur setelah mengalami kecelakaan di wilayah Lampung kini mulai terungkap. Pelaku, yang diketahui bernama Muhammad Rafi, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Muhammad Rafi dikenal sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2013 lalu. Ia pernah dihukum selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tangerang atas tindakan tersebut. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

Kejadian Kecelakaan dan Penemuan Barang Bukti

Pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu membawa beberapa tas. Satu tas berada di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang oleh pengemudi saat melarikan diri.

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi dengan total sebanyak 75.000 butir. Jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan penyidik. Total barang bukti yang dibawa tersangka adalah 207.529 butir dari enam tas.

Indikasi Terlibatnya Pengemudi dalam Peredaran Narkoba

Kepala Unit 3 Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, Iptu Heriansyah, menyatakan bahwa polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terlibatnya sopir dalam konsumsi dan peredaran narkoba. Di dalam kendaraan, ditemukan alat isap dan plastik klip berisi serbuk putih. Diduga sopir menggunakan narkoba.

Heriansyah menjelaskan bahwa mobil tersebut menabrak bagian belakang truk. Kecelakaan diduga akibat human error yang terjadi saat sopir dalam pengaruh narkotika.

Temuan Lencana Polri di Tempat Kejadian

Selain narkoba jenis ekstasi, ditemukan juga lencana Polri di kursi pengemudi Nissan X Trail. Lencana ini merupakan simbol resmi yang digunakan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai tanda identitas, kewenangan, dan kehormatan. Lencana ini memiliki berbagai bentuk dan fungsi, mulai dari tanda jabatan, tanda kehormatan (Satya Lencana), hingga atribut resmi yang dikenakan pada seragam.

Namun, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa benda tersebut tidak serta-merta menunjukkan identitas pelaku. “Lencana itu bisa dibeli dimana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” jelasnya.

Status Pengemudi Mobil

Saat ini, pengemudi mobil dengan pelat nomor Jawa Barat D 1160 UN masih dalam pencarian. Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya