WASHINGTON DC, Publica.id
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan yang dikenal sebagai travel ban. Kali ini, enam negara baru ditambahkan ke dalam daftar larangan tersebut. Pengumuman resmi dilakukan oleh Gedung Putih pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat, sebagai bagian dari langkah lanjutan Trump untuk memperketat masuknya warga asing ke AS.
Dalam dekret terbaru, Trump memberlakukan larangan perjalanan terhadap Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, sudah ada 12 negara yang masuk dalam travel ban yang diumumkan pada Juni lalu.
Gedung Putih tidak menyebut Palestina sebagai negara atau wilayah pendudukan Palestina dalam dokumen resmi mereka. Sebaliknya, mereka menggunakan istilah “Dokumen Otoritas Palestina”. Warga Palestina juga disebut sebagai “individu yang mencoba bepergian dengan dokumen perjalanan yang diterbitkan atau didukung oleh Otoritas Palestina”.
Kebijakan ini muncul beberapa pekan setelah Trump ingin menghentikan migrasi dari negara-negara Dunia Ketiga. Hal ini terjadi menyusul penembakan terhadap dua personel Garda Nasional di Washington DC. Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyatakan bahwa beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika.
Selain itu, Gedung Putih menilai konflik di Palestina berpotensi melemahkan kemampuan pemeriksaan dan penyaringan imigran. Di sisi lain, kebijakan ini mendapat respons keras dari sejumlah pihak. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, mengecam kebijakan tersebut secara tegas. Dia menuding Trump serta penasihat utamanya, Stephen Miller, berupaya mengubah demografi AS.
“Kekejaman rasis pemerintahan ini tidak mengenal batas, memperluas larangan perjalanan ke lebih banyak negara Afrika dan mayoritas Muslim, bahkan terhadap warga Palestina yang melarikan diri dari genosida,” ujar Tlaib melalui media sosial.
Larangan terhadap warga Palestina diberlakukan di tengah serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza dan Tepi Barat. Sementara itu, larangan terhadap Suriah muncul di saat hubungan Washington dan Damaskus justru menunjukkan tanda-tanda mencair setelah Presiden Suriah Ahmed Al Sharaa mengunjungi Gedung Putih pada November lalu.
“Meski negara tersebut bekerja sama erat dengan AS untuk mengatasi tantangan keamanan, Suriah masih belum memiliki otoritas pusat yang memadai dalam penerbitan paspor atau dokumen sipil, serta belum memiliki mekanisme pemeriksaan yang layak,” kata Gedung Putih.
Daftar Negara yang Terkena Travel Ban
- Palestina
- Ditetapkan sebagai “Dokumen Otoritas Palestina” dalam dokumen resmi Gedung Putih.
-
Warga Palestina dianggap sebagai individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.
-
Burkina Faso
-
Negara Afrika Barat yang masuk dalam daftar larangan perjalanan.
-
Mali
-
Negara di Afrika Barat yang juga termasuk dalam travel ban.
-
Niger
-
Negara di Afrika Barat yang dilarang masuk ke AS.
-
Sudan Selatan
-
Negara di Afrika Timur yang terkena larangan perjalanan.
-
Suriah
- Negara yang sedang dalam proses normalisasi hubungan dengan AS, tetapi masih dilarang masuk karena masalah penerbitan dokumen dan pemeriksaan.
Reaksi terhadap Kebijakan Baru
Beberapa pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga dari negara-negara mayoritas Muslim dan Afrika. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat menilai bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengubah demografi AS. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan warga negara dari negara-negara tersebut, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi hubungan internasional.
Di sisi lain, Gedung Putih menjelaskan bahwa larangan perjalanan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasional. Mereka menyatakan bahwa beberapa negara yang masuk dalam daftar larangan memiliki risiko tinggi terkait keamanan dan tidak memiliki sistem pemeriksaan yang memadai.
