LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Hingga pertengahan Desember, jumlah permohonan mencapai 1.392 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 1.018 permohonan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa peningkatan ini belum dapat sepenuhnya disimpulkan sebagai bertambahnya angka kejahatan. Menurutnya, lonjakan bisa juga disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan dan peran LPSK dalam memberikan perlindungan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa LPSK tetap mampu menangani permohonan tersebut, termasuk dalam aspek pemulihan korban, restitusi, serta bentuk perlindungan lainnya sesuai kewenangan lembaga.
Susilaningtias juga mengungkapkan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum terlaporkan atau tidak diajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah ketakutan korban untuk bersuara serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme perlindungan. Untuk itu, LPSK bersama anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Sumatera Barat. Kegiatan tersebut bertujuan mendorong korban agar berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami karena negara menjamin perlindungan melalui LPSK.
Ia menjelaskan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK dapat diajukan melalui berbagai saluran, mulai dari surat tertulis, surat elektronik, media sosial, aparat penegak hukum, hingga jaringan Sahabat Saksi dan Korban. Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, LPSK menerima 13.856 permohonan perlindungan. Kasus yang paling mendominasi berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan 8.006 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana lainnya yang mencapai 1.328 permohonan.
Kondisi Korban dan Tantangan dalam Penanganan Kasus
Ketua Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi hampir seratus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Pariaman dan Padang Pariaman sepanjang tahun ini. Menurutnya, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari paman, ayah tiri, kakak kandung, hingga ayah kandung. Kondisi tersebut kerap memperberat proses penanganan kasus, terutama dari sisi psikologis dan ekonomi korban.
Fatmiyeti menambahkan bahwa keterbatasan dana menjadi salah satu kendala utama dalam pendampingan korban, khususnya untuk memenuhi kebutuhan logistik korban dan keluarganya. Dalam beberapa kasus, pihaknya bahkan harus bergotong royong bersama aparat kepolisian untuk membantu kebutuhan dasar korban.
Harapan Masa Depan
Ia berharap ke depan LPSK dapat memperkuat dukungan perlindungan dan pemulihan bagi saksi serta korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan kerja sama antar lembaga, diharapkan lebih banyak korban akan berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.
