Teknologi

Mahasiswa UKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Jiwasraya ke Presiden

Mahasiswa UKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Kasus Jiwasraya

Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) melakukan kunjungan ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat, 7 November, untuk melaporkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan kasus besar korupsi Jiwasraya. Mereka menilai ada kemungkinan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan aset sitaan yang masih berstatus barang bukti.

Salah satu perwakilan mahasiswa, Wonder Infantri, menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pembukaan blokir aset yang masih menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Menurutnya, pada tahun 2020, Kejaksaan Agung meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka blokir rekening investasi dan merencanakan penjualan saham BJBR. Namun, putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Surat rahasia Kejaksaan Agung tertanggal 19 Mei 2020 dikirim kepada OJK dan menyebutkan perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR,” ujar Wonder di lokasi kejadian.

Menurut analisis mahasiswa ini, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan 273 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut menyatakan bahwa barang bukti tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pembukaan blokir aset sebelum putusan final dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius, termasuk potensi pelanggaran prosedur penegakan hukum dalam kasus korupsi nasional ini,” tambahnya.

Wonder juga menyoroti bahwa jika blokir saham dibuka, maka saham tersebut akan kembali diserahkan kepada PT Jiwasraya. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak mahasiswa menyerahkan laporan resmi mereka ke KSP setelah menemukan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka kemudian diminta untuk menunggu proses tindak lanjut selama satu minggu.

“Kita sudah diterima oleh perwakilan KSP dan laporan kita akan didisposisikan ke Deputi I Bidang Hukum,” jelas Wonder.

Proses Penanganan Kasus Jiwasraya yang Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Proses penanganan kasus Jiwasraya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait dinilai tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Mahasiswa UKI menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum yang bisa saja terjadi karena tindakan yang diambil sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

  • Kejaksaan Agung meminta OJK untuk membuka blokir aset tanpa adanya putusan inkrah.
  • Proses pembukaan blokir saham BJBR dilakukan sebelum putusan pengadilan selesai.
  • Ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 dan 273 KUHAP.

Dugaan ini memicu kekhawatiran bahwa prosedur penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya tidak dilaksanakan secara benar. Hal ini bisa berdampak pada keadilan hukum dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Langkah Selanjutnya Setelah Laporan Disampaikan

Setelah menyerahkan laporan resmi ke KSP, pihak mahasiswa menunggu respons dari instansi terkait. Mereka yakin bahwa laporan ini akan menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali proses penanganan kasus Jiwasraya.

  • Laporan telah disampaikan ke Deputi I Bidang Hukum KSP.
  • Proses tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu satu minggu.
  • Mahasiswa berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Dengan laporan ini, mahasiswa UKI berharap bisa menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa prosedur hukum dilaksanakan secara benar dan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus korupsi besar seperti Jiwasraya.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya