Penjelasan Mahfud MD Mengenai Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD, memberikan pernyataan terkait isu yang beredar mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Isu tersebut muncul setelah Roy Suryo dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa informasi yang beredar adalah fake news karena dianggap berisi informasi yang tidak benar dan dipelintir.
“Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” ujar Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya pada hari Minggu (9/11).
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya dapat menjelaskan bahwa ijazah telah dikeluarkan untuk orang bernama Joko Widodo. Jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh bahwa ijazah tersebut dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, maka itu bukan tanggung jawab UGM, melainkan urusan hukum.
“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” tambah Mahfud MD.
Pernyataan Sebelumnya Melalui Podcast
Mahfud MD juga memastikan bahwa pernyataannya tersebut sudah disampaikan sebelum Roy Suryo dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut telah disampaikan melalui tayangan podcast di YouTube.
“Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu nama yang terlibat dalam kasus ini adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Proses Penetapan Tersangka
Proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
“Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.
Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan fitnah.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal yang sama, termasuk pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU ITE.
