Penangkapan Marten Yosi Basaur, Tersangka Tambang Emas Ilegal
Pria paruh baya yang sebelumnya sempat menjadi sorotan di Gorontalo akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Marten Yosi Basaur, yang dikenal sebagai sosok yang sering menantang kepolisian dalam berbagai kasus pertambangan, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Awalnya, Marten hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa ia merupakan pemodal utama dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Peran Marten dalam Aktivitas Ilegal
Peran Marten dalam kasus ini sangat sentral. Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, semua kegiatan pertambangan yang terorganisir di bawah naungan YMB atau Yosi Marten Basaur.
Dalam kasus ini, Marten tidak sendirian. Ia bersama delapan tersangka lainnya terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah terungkap pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Penanganan perkara ini dibagi ke dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama mencakup empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas kedua menyasar operator dan pengawas lapangan yang juga telah P21. Sementara itu, berkas ketiga masih dalam proses, yaitu berkas YMB selaku pemodal atau pengusaha.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Upaya Menghindari Penangkapan
Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat. Ia berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan pelacakan. Dari beberapa penerbangan di Makassar, Manado, Banjarmasin, hingga Jakarta, polisi mencoba menelusuri jejaknya.
Namun, kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Marten berhasil diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 24 Desember 2025, menjelang perayaan Natal. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dari Paminal.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meski sudah ditangkap, proses hukum terhadap Marten masih berlangsung. Penyidik akan terus memperkuat berkas perkara dengan berbagai barang bukti yang telah diamankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya juga akan dilanjutkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku pertambangan ilegal bahwa pihak berwajib akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Dengan penangkapan Marten Yosi Basaur, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan ilegal serupa di masa depan.
