News

Membangun Peran Ahli Asuransi, Islamic Insurance Society Gelar SIEF 2025

Forum Khusus Asuransi Syariah Hadirkan Pemangku Kepentingan

Forum keahlian khusus asuransi syariah kembali diadakan dengan sukses. Acara yang diberi nama The 3rd Sharia Insurance Expert Forum (SIEF) 2025 ini berlangsung dengan tema utama “Rise to Lead, Ready to Rule”. Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari para ahli dan pemangku kepentingan di bidang asuransi syariah.

Acara dibuka dengan sambutan hangat oleh Edi Setiawan, Ketua Islamic Insurance Society (IIS). Dalam sambutannya, ia menekankan latar belakang penyelenggaraan SIEF 2025 serta pentingnya peran para ahli dalam membangun industri asuransi syariah. Ia juga menyampaikan bahwa acara ini bukan hanya sekadar forum ilmiah, tetapi juga menjadi momen strategis untuk memperkuat posisi para ahli dan menyiapkan generasi muda agar siap memimpin industri di masa depan.

Dalam sesi diskusi, Retno Woelandari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan penekanan pada peran regulasi dan pengawasan. Menurutnya, pengawasan dan pengaturan berbasis syariah akan efektif jika didukung ide-ide inovatif dari para ahli. Sinergi antara pihak-pihak terkait sangat penting agar industri lebih tangguh, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Pembahasan Isu Terkini dalam FGD Pertama

Dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama, topik yang dibahas adalah transfer portofolio bentuk 2 dan klasifikasi produk kategori sederhana. Acara ini menghadirkan pembicara internal serta KH Sholahudin Al Aiyub, Direktur Eksekutif KNEKS. Diskusi ini memberikan wawasan mendalam tentang isu-isu terkini dalam dunia asuransi syariah.

Di sesi berikutnya, Deni, Direktur Pembiatan Syariah dan Risiko Kementerian Keuangan, menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, ekosistem keuangan syariah tidak bisa berkembang sendiri. Asuransi syariah, perbankan, pasar modal, hingga lembaga sosial syariah harus saling bekerja sama. Dukungan dari Kementerian Keuangan akan terus diarahkan untuk memperkuat integrasi ini agar memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Diskusi Lanjutan Mengenai PSAK 408 dan Implementasi Akad Tanahud

Dalam FGD berikutnya, Irfan Syauqi Beik, Kepala Dekan FEM IPB University, dan Luqyan Tamani, Head of BSI Institute, membahas tentang PSAK 408 transaksi keuangan syariah serta implementasi akad tanahud yang berkaitan dengan POJK 27/2023. Topik ini sangat relevan dalam konteks pengembangan standarisasi dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional keuangan.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iggi H. Achsien, menekankan pentingnya kepemimpinan yang visioner dan branding asuransi syariah yang kuat. Menurutnya, semakin kuat branding dan visi yang jelas, maka semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menjadi salah satu kunci untuk memperkuat posisi asuransi syariah dalam industri keuangan secara keseluruhan.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Selain itu, para peserta juga menyampaikan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pengembangan asuransi syariah. Salah satu tantangan utama adalah adanya ketidakseimbangan informasi dan kesadaran masyarakat terhadap produk-produk asuransi syariah. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih besar dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Pada akhirnya, SIEF 2025 menjadi ajang penting untuk memperkuat kolaborasi antara para ahli, stakeholder, dan pemerintah. Dengan kerja sama yang baik, industri asuransi syariah diharapkan mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian negara.

Penulis: Nida’an Khafiyya