News

Mencintai Wanita yang Sama, Tukang Cukur Tusuk Teman Hingga Tewas

Peristiwa Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Luka Parah

Pada suatu malam di bulan September 2025, sebuah peristiwa pertikaian berdarah terjadi di salah satu kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini melibatkan dua pria yang sama-sama merupakan pendatang. Pelaku bernama RA (29 tahun), seorang tukang cukur asal Kota Banjar, dan korban bernama EP (26 tahun), warga Garut, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut bermula saat kedua pihak sedang berbincang-bincang di dalam kontrakan pada pukul 00.30 WIB, hari Sabtu, 27 September 2025. RA merasa cemburu setelah mengetahui bahwa EP telah menjalin hubungan dengan seorang wanita yang tinggal di dekat kios tempatnya bekerja. Rasa cemburu ini akhirnya memicu terjadinya pergulatan antara keduanya.

Dalam keadaan emosi yang memuncak, RA langsung melakukan penusukan terhadap EP menggunakan senjata tajam berupa pisau badik. Suara ribut dan jeritan korban terdengar oleh para tetangga sekitar. Mereka segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan RA sedang memegang pisau badik sementara EP tergeletak dengan luka parah dan bersimbah darah.

Para tetangga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak RT dan polisi. Sementara itu, RA langsung kabur dari tempat kejadian. Setelah aduan diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Selasa, 30 September 2025, RA berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau badik yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Saat ini, RA menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku dan korban sama-sama adalah pendatang dari wilayah berbeda.
  • Waktu kejadian terjadi pada malam hari, tepatnya pukul 00.30 WIB.
  • Penyebab kejadian adalah rasa cemburu yang memuncak akibat hubungan asmara antara korban dan seorang wanita.
  • Pelaku langsung kabur setelah melakukan penusukan, namun akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian.
  • Barang bukti yang disita adalah pisau badik yang digunakan untuk menyerang korban.
  • Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Dampak dan Tindakan yang Dilakukan

Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang sangat berbahaya. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara profesional, termasuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga sikap tenang dan tidak mudah terpicu emosi, terutama dalam situasi yang bisa memicu konflik. Dengan demikian, risiko terjadinya tindakan kekerasan bisa diminimalkan.

Penulis: AdminEditor: Admin