Kemampuan Pinjol dalam Melacak Lokasi Pengguna
Belakangan ini, isu tentang kemampuan pinjaman online (pinjol) dalam melacak lokasi penggunanya menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Banyak klaim beredar, mulai dari yang masuk akal hingga yang mengarah ke hoaks. Namun, sebenarnya proses pelacakan oleh pinjol berjalan melalui mekanisme teknis tertentu yang bisa dijelaskan secara sederhana.
Pada dasarnya, sebagian besar pelacakan terjadi karena pengguna sendiri yang memberikan izin akses. Saat nasabah mengajukan pinjaman, aplikasi pinjol sering meminta sejumlah izin, termasuk akses internet dan lokasi. Ketika aplikasi dibuka, server pinjol otomatis menerima IP address yang digunakan pengguna. IP ini memberi gambaran wilayah umum pengguna berada, seperti kota atau lokasi BTS (menara pemancar) terdekat.
Selain itu, sebagian besar aplikasi pinjol menampilkan pop-up izin GPS. Jika pengguna mengizinkan akses, titik koordinat akan dikirim dan tersimpan dalam sistem. Data-data tersebut adalah bagian dari proses internal perusahaan dan termasuk praktik legal. Untuk pinjol legal yang terdaftar, akses biasanya terbatas pada IP, GPS, kamera, mikrofon, serta izin lokasi.
Namun, pinjol ilegal cenderung bertindak lebih agresif. Mereka kerap mengambil data buku kontak pengguna dan menjadikannya senjata penagihan. Di sinilah peran pihak ketiga muncul. Banyak perusahaan penagihan menggunakan aplikasi Jari (jari.co.id) sebagai alat pantau nasabah gagal bayar. Seluruh data yang dikumpulkan aplikasi pinjol akan ter-sinkronisasi dalam sistem Jari, sehingga petugas lapangan bisa melihat informasi awal seperti alamat KTP, riwayat tempat tinggal, titik lokasi saat pengajuan, hingga perkiraan area pengguna sebelum aplikasi dihapus atau di-uninstal.
Namun, ada batasan besar yang sering terlewat. Debt Collector atau DC tidak memiliki akses untuk melacak nomor telepon seseorang secara langsung. Hanya polisi dan lembaga intelijen saja yang memiliki kemampuan teknis serta kewenangan itu. Artinya, meskipun DC bisa “tahu” lokasi Anda, informasi tersebut berasal dari data yang Anda serahkan saat mengajukan pinjaman, bukan hasil lacak nomor secara real time. Setelah aplikasi pinjol dihapus, mereka hanya memiliki data awal dan akhir lokasi saat aplikasi digunakan. Lokasi terbaru tidak bisa dilacak.
Metode Ilegal yang Marak Digunakan
Selain jalur legal, terdapat pula metode ilegal yang marak digunakan oleh Debt Collector (DC) nakal. Salah satunya adalah phishing link. Link ini dikirim melalui WhatsApp dan jika diklik, penipu dapat mengakses kamera, IP address, hingga lokasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sering digunakan untuk menakut-nakuti nasabah gagal bayar.
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kebocoran data antara lain:
- Menghapus aplikasi pinjol setelah tidak digunakan
- Menonaktifkan izin kontak pada media sosial
- Memprivasi akun sebelum terjadi galbay (gagal bayar)
Dengan demikian, kemampuan pinjol dalam “melacak” bukan sepenuhnya mitos, tetapi juga bukan kemampuan intelijen seperti yang kerap digembar-gemborkan. Semua bergantung pada data yang diberikan pengguna dan cara perusahaan menggunakan aplikasi internalnya.
