Usulan Penyamarataan Waktu Antrean Haji yang Mengundang Perdebatan
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengajukan usulan penting terkait penyamarataan waktu antrean haji di berbagai daerah di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Irfan menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah sedang berupaya membagikan kuota haji 2026 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah dasar antrean calon jemaah haji.
“Dengan menggunakan antrean, maka akan terjadi keadilan yang merata, baik dari Aceh sampai Papua antreannya sama yakni 26,4 tahun,” ujar Irfan seusai rapat di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025. Dalam penjelasannya, Irfan menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah agar semua jemaah haji Indonesia mendapat hak yang sama, tanpa memandang wilayah atau usia.
Kerajaan Arab Saudi memberikan jatah sebanyak 221 ribu kuota untuk calon jemaah haji di musim 2026. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan kuota haji 2025. Kementerian Haji akan segera membagikan kuota tersebut ke setiap provinsi. Menurut Irfan, dengan rencana penyamarataan itu, jemaah haji dari mana pun dan dengan usia berapa pun akan mendapatkan jatah antrean yang sama, yaitu sekitar 26 tahun.
Irfan menilai kebijakan ini akan memastikan bahwa semua jemaah haji memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan ibadah haji. Ia juga menyebutkan bahwa nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji akan sama, tanpa ada perbedaan. “Ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama,” ujarnya.
Tanggapan dari Komisi VIII DPR
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa usulan penyamarataan waktu antrean haji perlu dikaji secara cermat. Selama ini, kuota haji Indonesia ditetapkan berdasarkan keterwakilan umat Muslim di setiap provinsi, sehingga waktu antrean bervariasi antar daerah.
Marwan menegaskan bahwa keputusan tidak bisa diambil terburu-buru. Ia menyarankan agar Kementerian Haji melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami implikasinya. Ia mencontohkan, jika usulan ini diterapkan, maka calon jemaah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan akan menikmati percepatan. Sementara itu, Aceh akan mendapat keuntungan karena masa tunggunya berkurang.
Namun, daerah dengan jumlah pendaftar lebih sedikit seperti Jawa Barat justru akan mundur. “Komisi VIII harus berhati-hati memberi persetujuan. Karena itu, kami meminta Menteri Haji melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mendengar langsung tanggapan jemaah di berbagai daerah,” kata Marwan.
Implikasi dan Perspektif Berbeda
Usulan penyamarataan waktu antrean haji ini membuka wacana tentang keadilan dalam pembagian kuota haji. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan bagi seluruh jemaah haji, terlepas dari lokasi mereka. Namun, di sisi lain, pengaturan ini juga bisa menimbulkan ketidakpuasan di daerah-daerah yang sebelumnya memiliki waktu antrean lebih singkat.
Perbedaan pendapat antara Menteri Haji dan Komisi VIII DPR menunjukkan bahwa isu ini masih membutuhkan diskusi yang lebih mendalam. Pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi dari kebijakan ini sangat penting, terutama karena dampaknya akan dirasakan oleh jutaan calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemenuhan kuota haji yang stabil menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara permintaan dan kemampuan negara untuk memfasilitasi ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah perlu terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
