Teknologi

Menteri Keuangan Purbaya Minta Dijaga, Anggota DPD RI Saat Investigasi Pencairan KUR, Ada Apa?

Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komite IV DPD RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Senin (3/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mendengarkan berbagai keluhan terkait pencairan kredit usaha rakyat (KUR) yang telah habis di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa masih tersedia dana sebesar Rp 60 triliun untuk KUR, meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan anggota DPD RI.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank himpunan bank milik negara (bank himbara), yaitu Bank BRI senilai Rp 55 triliun, Bank Mandiri Rp 55 triliun, Bank BNI senilai Rp 55 triliun, Bank BTN Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun. Tujuan dari penyaluran dana ini adalah agar bank-bank tersebut dapat memanfaatkan uang tersebut secara optimal, bukan hanya menyimpannya tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

  • “Pada dasarnya kita akan diamkan di sana. Bank biasa kan kalau ada deposito dia akan ngalokasin uangnya kan. Karena kalau enggak dia bayar ke saya bunga, return-nya bisa nol kalau ditaruh di brangkas. Jadi dia akan dipaksa menyalurkan uang itu. Itu yang saya paksa sebetulnya perbankan menyalurkan uang itu dengan keterampilan mereka sendiri,” ujarnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa bank himbara dilarang membeli dolar atau memberikan ke konglomerat, serta tidak boleh membeli SBN (surat berharga negara). Ia mengatakan bahwa dirinya sering berkunjung ke bank-bank tersebut untuk mengecek apakah uang tersebut digunakan sesuai ketentuan.

  • “Saya pernah ke BTN, ke BNI, sama Mandiri: ‘Uangnya ke mana? Penyerapannya berapa? Anda beli dolar apa enggak?’ Dia enggak ada yang ngaku beli dolar sih. Saya yakin beli dikit-dikitlah. Tapi kalau ketahuan, mereka enggak bisa lari,” katanya.

Meskipun ia tidak memiliki kekuasaan langsung di perbankan karena saat ini bank di bawah Danareksa, Purbaya mengklaim bahwa sebagai anggota Dewan Pengawas Danareksa, ia bisa memberikan masukan yang kencang. Ia juga menegaskan bahwa Danareksa harus membayar pajak, dan jika ada praktik jelek, mereka akan diinvestigasi.

Masalah KUR yang Mengemuka

Salah satu anggota DPD RI mengungkapkan bahwa KUR sudah habis di daerah-daerah. Purbaya membantah hal ini, karena menurut catatan pihaknya, ada dana sebesar Rp 284 triliun untuk KUR, dan baru dialokasikan sebesar Rp 224 triliun, sehingga masih tersisa hampir Rp 60 triliun. Namun, anggota DPD RI tetap bersikeras bahwa alokasi KUR sudah habis setelah melakukan survei di daerah.

  • “Berarti mereka sama ngebulnya, Pak. Nanti saya periksa deh. Iya. Coba lihat seperti apa,” katanya.

Purbaya kemudian berjanji untuk memeriksa masalah ini lebih lanjut dan menegaskan bahwa jika ada bank yang main-main, mereka tidak akan aman. Selain itu, anggota DPD RI lainnya mengungkapkan bahwa banyak bank yang meminta agunan meskipun pinjamannya di bawah Rp 50 juta, padahal sesuai ketentuan, pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu agunan.

  • “Nah, itu banyak sekali pelaku UMKM enggak mau apa minjam karena agunan mereka diminta dan itu temuan banyak, Pak,” katanya.

Purbaya berjanji untuk menginvestigasi implementasi KUR dan menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, mereka harus waspada. Ia juga menyatakan bahwa KUR adalah program pemerintah yang seharusnya untuk UMKM, namun dalam kenyataannya, banyak peminjam lama yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

Langkah Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki dana lebih meskipun Rp 200 triliun telah dicairkan ke lima bank himbara. Ia optimis bahwa langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Menurutnya, dengan cara ini, uang akan menyebar di sistem perekonomian dan kredit akan tumbuh lebih cepat dari sebelumnya.

  • “Jadi dengan cara itu hampir pasti uang akan menyebar di sistem perekonomian, ekonomi akan tumbuh lebih cepat, kredit pasti akan tumbuh lebih cepat dari yang sekarang,” tegasnya.

Purbaya juga memastikan bahwa tidak ada tenor yang ditetapkan pemerintah kepada bank-bank himbara. Tenor merupakan jangka waktu yang disepakati antara bank dan nasabah untuk pelunasan suatu pinjaman atau kredit terhitung sejak dana dicairkan hingga jatuh tempo. Ia menyatakan bahwa jangka waktu penempatan dana ke bank himbara sesuai dengan keputusannya.

  • “Jadi ini kan nggak ada term ya sebetulnya, yang kemarin dia bilang 6 bulan itu salah, anak buah saya salah nulis,” ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa penempatan dana pemerintah ke perbankan justru akan mendorong bank lebih sustainable maupun perputaran pembiayaan program pembangunan yang lain.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya