Penipuan dengan Modus Tawaran Pekerjaan, Seorang Pria di Gresik Kehilangan Motor
Seorang pria asal Lamongan, Suladi (SL) berusia 52 tahun, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Gresik setelah melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. Aksi ini membuat korban kehilangan sepeda motor mereka.
Korban terbaru adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.
Modus Penipuan yang Sering Digunakan
SL dikenal sebagai pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan. Dalam beberapa kali aksinya, ia mencoba memperdayai para korban dengan tawaran seperti membersihkan rumput atau meminjam motor dengan alasan sederhana. Setelah itu, motor korban dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, SL sudah empat kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. “Dia mencoba menipu dengan tawaran memotong rumput, ada juga dengan mencoba meminjam langsung pura-pura mau ke suatu tempat lalu motornya dibawa kabur,” ujarnya.
Korban Terbaru: Muhammad Nain
Muhammad Nain menjadi korban keempat dari aksi SL. Saat itu, korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah. Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang. Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi.
Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali. Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.
Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada Nur Cholis (NC) di wilayah Cerme. Harga motor Mio Soul dijual kisaran Rp 3 juta, jauh di bawah harga pasar.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025. Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan.
Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder. Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.
Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme. Motor hasil kejahatan turut diamankan.
Penangkapan Pelaku dan Penadah
SL dan NC ditangkap bersama barang bukti motor curian. Keduanya diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Selain motor, STNK dan KTP korban juga turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kasus-kasus penipuan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kesimpulan
Aksi penipuan dengan modus tawaran pekerjaan yang dilakukan oleh SL sangat meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan terhadap pelaku dan penadah, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
