Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan semakin menghebohkan masyarakat setelah adanya informasi terkait penangkapan para pelaku. Dalam kasus ini, tiga orang telah diamankan oleh pihak berwajib dan dianggap sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam aksi nekat tersebut.
Salah satu dari ketiga tersangka adalah sopir pribadi hakim Khamozaro Waruwu. Hal ini membuat kasus ini semakin memantik perhatian publik, karena ada indikasi bahwa pelaku berasal dari lingkungan dekat korban. Informasi ini diperkuat oleh sumber dari Polrestabes Medan yang menyebutkan bahwa para pelaku awalnya berniat melakukan pencurian terhadap barang berharga milik hakim tersebut. Mereka disebut mengetahui lokasi kunci yang biasa disimpan oleh korban, sehingga memudahkan akses masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil mencuri barang berharga, para pelaku memilih tindakan ekstrem untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka. Mereka membakar rumah hakim Khamozaro untuk menutupi tindakan kriminal yang dilakukan. Aksi ini terjadi pada tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 10.43 pagi. Saat itu, hakim sedang menjalankan tugas di kantor, sementara istri korban keluar rumah 20 menit sebelum kejadian.
Perkembangan Kasus dan Pemeriksaan Terhadap Pelaku
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Hingga saat ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pengungkapan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi. Sampai dengan hari ini, sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari warga sekitar hingga anggota kepolisian. Namun, kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian ternyata rusak sejak lama. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.
Hakim Mengaku Belum Mengetahui Penangkapan Pelaku
Terpisah, hakim Khamozaro Waruwu mengaku belum mengetahui bahwa pelaku pembakaran rumahnya telah ditangkap. Ia mengatakan bahwa ia masih belum mendapatkan kabar terkait penangkapan tersebut. Ketika diberitahu bahwa pembakaran rumah dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian, ia berharap polisi menyelidikinya dengan lebih mendalam.
Khamozaro meyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya. Ia berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada modus pencurian saja, melainkan juga mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hakim yang Memimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut
Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan, ia sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.
Identitas Pelaku dan Motif Pembakaran
Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban. Seorang pelaku disebut bekerja sebagai sopir Hakim Khamozaro. Dua orang lainnya merupakan kerabat dari sopir Hakim Khamozaro yang belum diungkap identitasnya.
Motif utama dari aksi pembakaran adalah untuk menghilangkan jejak. Para pelaku disebut membakar rumah Hakim Khamozaro dalam rangka menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan. Sebelum membakar rumah, mereka terlebih dahulu mencuri barang berharga korban. Modus ini diperkuat oleh sumber di kepolisian yang menyebutkan bahwa para pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

