Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan dalam pengawasan produk pangan olahan. Sebanyak 9 produk terdeteksi mengandung unsur babi, dan yang lebih memprihatinkan, 7 di antaranya telah bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Ahmad.
Sanksi Tegas: Penarikan Produk dari Pasaran
Sebagai respons atas temuan ini, BPJPH menjatuhkan sanksi kepada pemegang sertifikat halal berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan terindikasi memberikan informasi tidak benar saat registrasi, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan penarikan produk dari pasar. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi
Berikut daftar lengkap sembilan produk yang mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produk-produk tersebut terbagi dalam 9 batch, dengan rincian 7 batch berasal dari produk bersertifikat halal, dan 2 batch dari produk tanpa sertifikat halal.
Komitmen Jaminan Halal dan Pengawasan Ketat
Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen produsen terhadap regulasi yang harus dipatuhi secara konsisten.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini harus diterapkan secara nyata dalam seluruh proses produksi,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi erat BPOM dan BPJPH dalam mengawasi klaim halal pada produk pangan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan terpisah, menyampaikan bahwa kedua lembaga akan terus memperkuat pengawasan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang diragukan kehalalannya.
“Kami berkomitmen menciptakan produk pangan yang aman dan halal. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke BPOM,” tegas Taruna.