Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Proses pencairan ini dilakukan melalui dua skema, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi Kemensos.
Besaran dana yang diterima penerima manfaat bervariasi, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000, bergantung pada komponen yang terdaftar, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman resmi Kemensos pada Kamis (19/12/2024), pencairan melalui Himbara akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat. Sementara itu, untuk penyaluran melalui PT Pos, dana akan dibagikan mulai pekan ketiga Desember 2024.
Tujuan Penyaluran Bansos PKH
Bansos PKH dirancang untuk memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat melalui berbagai aspek, di antaranya:
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Sebelum mencairkan bantuan, masyarakat disarankan untuk memastikan status penerimaan dengan langkah berikut: