Kabar gembira bagi para pelajar dari keluarga kurang mampu: dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sudah mulai dicairkan. Pemerintah mengimbau para orang tua dan siswa untuk segera melakukan pengecekan status penerima agar proses pencairan berjalan lancar.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus. Tujuannya adalah untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
PIP menyasar peserta didik dari jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A sampai C), serta pendidikan khusus.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Kategori penerima PIP 2025 meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu/yatimpiatu dari panti asuhan atau sekolah
- Korban bencana alam dan anak putus sekolah
- Siswa dengan kondisi khusus seperti disabilitas, dari keluarga terdampak PHK, daerah konflik, hingga anak dari keluarga terpidana
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP tahun ini, masyarakat bisa mengeceknya secara online dengan langkah berikut:
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Klik menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan dan informasi pencairan dana jika data cocok.
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, pencairan dana bisa dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI, dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan sekolah, KTP, dan buku tabungan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP diberikan per tahun dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000
- SMP/sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000
Sementara untuk siswa baru dan kelas akhir, dana yang diterima adalah:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000
Pemerintah berharap melalui PIP 2025 ini, tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang harus berhenti sekolah karena alasan biaya. Segera cek status Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.