Kualitas Pembiayaan Industri Multifinance Tetap Terjaga
Pada tahun 2025, industri multifinance berhasil mempertahankan kualitas pembiayaannya dengan berhasil menurunkan rasio Non Performing Financing (NPF) menjadi 2,47% per Oktober 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi NPF pada Desember 2024 yang mencapai 2,70%. Meski demikian, beberapa pengamat memprediksi bahwa tren NPF berpotensi mengalami peningkatan menjelang akhir tahun.
Praktisi dan pengamat industri pembiayaan, Jodjana Jody, menyatakan bahwa potensi kenaikan NPF di akhir tahun dipengaruhi oleh peningkatan penyaluran pembiayaan yang biasanya terjadi selama periode tersebut. Hal ini sejalan dengan berbagai program promosi kendaraan dan target penjualan dari merek otomotif.
“Multifinance memiliki fleksibilitas yang lebih longgar dan sangat mungkin NPF akan meningkat sedikit. Namun, kenaikannya bukan murni karena pembiayaan baru, melainkan juga bisa berasal dari pembiayaan yang sudah berjalan selama beberapa bulan sebelumnya, bahkan pada tahun lalu,” ujarnya.
Jody menambahkan bahwa kenaikan NPF di akhir tahun merupakan fenomena musiman yang sering terjadi. Meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang tahun baru sering kali membuat prioritas pembayaran cicilan menjadi terganggu.
“Prioritas cicilan kadang terabaikan. Tren seasonal ini tidak perlu dikhawatirkan, yang paling penting adalah multifinance tetap menjalankan protokol risiko dengan baik,” jelasnya.
Risiko Praktik Jual-Beli Kendaraan Tanpa BPKB
Selain faktor musiman, Jody juga menyoroti maraknya praktik jual-beli kendaraan bermotor hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik ini banyak ditemukan di media sosial dan berpotensi meningkatkan risiko NPF.
“Praktik ini sering kali melibatkan pengalihan kredit secara ilegal oleh penjual, sementara pembeli bersedia menanggung risiko kepemilikan kendaraan. Apapun alasannya, jika ingin kredit mesti segera ke lembaga pembiayaan agar calon pembeli tidak dirugikan,” kata Jody.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti risiko yang timbul dari praktik jual-beli kendaraan tanpa BPKB. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik ini berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.
“Fenomena itu dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Oleh karena itu, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, serta memastikan BPKB dijadikan sebagai agunan utama.
Dampak Negatif pada Industri Multifinance
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan bahwa praktik jual-beli kendaraan STNK only memberikan dampak negatif bagi industri multifinance.
“Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tak ada. Kerugian bisa terkait dengan NPF yang meningkat. Skalanya pasti banyak, tetapi kerugiannya di masing-masing perusahaan,” ungkapnya.
Suwandi menambahkan bahwa maraknya praktik tersebut mendorong perusahaan pembiayaan untuk semakin memperketat proses persetujuan kredit. Namun, jika pengetatan dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus, hal ini berpotensi berdampak pada konsumen berkualitas yang justru menjadi sulit memperoleh pembiayaan kendaraan.
