Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp 43,75 Triliun
Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka sebesar Rp 43,75 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin menjadi bagian penting dalam penerimaan negara.
Pemungutan PPN PMSE
Dari total penerimaan tersebut, sebagian besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp 33,88 triliun. Pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga bulan Oktober 2025. Dalam bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu:
- Notion Labs, Inc.
- Roblox Corporation
- Mixpanel, Inc.
- MEGA Privacy Kft
- Scorpios Tech FZE
Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran berikut:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Hingga 2025: Rp 8,54 triliun
Pajak Aset Kripto
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto juga mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
- Tahun 2025: Rp 675,6 miliar
Pajak aset kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.
Pajak Fintech
Pajak fintech (peer-to-peer lending) juga memberikan kontribusi signifikan, yaitu sebesar Rp 4,19 triliun hingga Oktober 2025. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp 1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
- Tahun 2025: Rp 1,15 triliun
Pajak fintech terdiri atas:
- PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar
- PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun
Pajak SIPP
Di sisi lain, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 3,92 triliun. Rincian penerimaannya adalah:
- Tahun 2022: Rp 402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp 1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp 1,33 triliun
- Tahun 2025: Rp 1,07 triliun
Penerimaan pajak SIPP terdiri atas:
- PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar
- PPN sebesar Rp 3,65 triliun
Kesimpulan
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Rosmauli menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.
