Ratusan Pekerja Tambang Berdemo di Jalan Raya Sudamanik
Ratusan pekerja tambang dari Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Sudamanik pada Senin 29 September 2025. Mereka mengecam kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar untuk menutup sementara aktivitas tambang di tiga wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.
Massa telah berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Salah satu spanduk menampilkan tulisan: “Mana sila ke lima Pancasila, kami kehilangan penghidupan. Gubernur harus tanggung jawab.” Dalam aksinya, para pekerja tambang dan transportir juga memblokade jalan dengan membakar ban bekas. Mereka menuntut agar kebijakan tersebut dicabut karena dampaknya sangat besar terhadap kehidupan mereka yang bergantung pada industri tambang.
Odih, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jabar telah menciptakan ketidakstabilan bagi pekerja tambang. Ia dan rekan-rekannya khawatir akan kehilangan pekerjaan jika aktivitas tambang terus ditutup. “Kami hanya ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga. Kalau perusahaan berhenti, kami bingung harus mencari nafkah ke mana,” ujarnya.
Massa juga mengancam akan menurunkan lebih banyak orang dalam jumlah besar jika dalam tiga hari ke depan kebijakan penutupan tambang tidak dicabut. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini sangat merugikan masyarakat setempat yang hidup dari usaha tambang.
Gubernur Jabar Tetap Bersikeras
Meski aksi massa berlangsung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap bersikeras tidak akan mencabut kebijakan penutupan tambang. Ia menilai aksi yang dilakukan ratusan massa itu disebabkan oleh gangguan siklus ekonomi mereka serta ketergantungan terhadap usaha tambang. Dedi menjelaskan bahwa keputusannya untuk menutup sementara aktivitas tambang didasarkan pada kondisi di lapangan.
“Sudah ada 115 orang meninggal dunia dan 150 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terkait dengan truk tambang. Kenapa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, jalannya rusak akibat lalu lintas truk tambang tidak ada yang demo? Saya tetap berdiri tegak, di atas semua kepentingan, infrastruktur harus jalan, ekonomi harus berjalan, dan rakyat harus terlindungi,” ujarnya saat berbicara kepada awak media di Balai Pakuan Kota Bogor.
Penutupan 26 Perusahaan Tambang
Sebelumnya, Gubernur Jabar telah menghentikan sementara aktivitas 26 perusahaan tambang di wilayah Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Dalam surat tersebut, Dedi menyebutkan bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, khususnya terkait aspek lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum. Aktivitas tambang di kawasan tersebut dinilai telah menyebabkan kemacetan, polusi udara, kerusakan jalan dan jembatan, serta potensi kecelakaan.
Pro dan Kontra Terhadap Kebijakan
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak penambang, pengusaha angkutan, dan sopir truk merasa terpukul karena kehilangan mata pencarian. Dedi mengaku memahami keresahan tersebut, namun ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat luas.
Berdasarkan data yang ia paparkan, sepanjang 2019 hingga 2024, tercatat 195 orang meninggal dunia dan 104 lainnya luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang. Selain korban jiwa, Dedi juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, seperti meningkatnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat debu, stres warga karena kebisingan, hingga kerusakan ekosistem di kawasan Parungpanjang.
Ia juga mengungkapkan kerugian besar yang dialami negara akibat rusaknya jalan provinsi yang dilalui ribuan truk tambang setiap hari. Meskipun menyadari keputusan ini tidak populer, Dedi menegaskan bahwa langkah tersebut perlu diambil demi masa depan yang lebih baik. Ia meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil bagi masyarakat.